Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani sepanjang 2022.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara, lebih banyak dari perkara lain seperti pencurian, penggelapan, hingga penipuan,
"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep, Jumat (23/12/2022).