Bandung, IDN Times - Status tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dipastikan gugur setelah Kejari Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keduanya saat ini bebas dan status tersangka yang sebelumnya sempat dinyatakan pada 9 Desember 2025 telah gugur.
"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur. Kalau bekerja dari awal, memang kami tidak mencabut hak-haknya sebagai wakil wali kota maupun anggota dewan," ujar Abun di kantor Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
Kendati begitu, Abun meminta agar masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan, dan akan ditindaklanjuti kembali. Dia mengatakan, penghentian ini bukan berarti kasusnya ditutup secara penuh, kejaksaan nantinya bisa membuka kembali jika ada bukti lainnya.
"Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.
"Nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon maaf," kata dia.
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
