Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menjalankan Adaptasi Kbiasaan Baru (AKB). Perpanjangan masa AKB ini disertai dengan perubahan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020.
Perwal nomor 43 tahun 2020 ini merupakan perwal perubahan dari sebelumnya, yakni Perwal nomor 37, tahun 2020, di mana di dalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB.