KDM: ASN Pemprov Jabar Ngantor Jam Enam Pagi Selama Ramadan!

Bandung, IDN Times - Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM memerintahkan agar seluruh aparatur sipil negara pemprov ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 06.30 WIB. Mereka harus sudah di kantor atau presensi di waktu tersebut.
Aturan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah. KDM mengatakan aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemdaprov saat ibadah puasa didasari dengan argumen kuat. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu, kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur. Nah ketika tidur nanti suka kesiangan, bablas, bangun-bangun jam tujuh, pagi" ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
1. Menghindari sakit dan bangun siang

Dengan tidur lagi setelah sahur dan salat subuh, kata KDM, ada dua skenario terburuk: terlambat berangkat ke kantor dan menganggu kesehatan karena tidur setelah makan. Sehingga, berangkat pagi sangat aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan tersebut.
"Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul," katanya.
Kebalikannya, ketika setelah sahur dilanjutkan salat dan mandi, badan akan lebih bugar dan sehat. "Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar," ujarnya.
2. Kasih toleransi setengah jam untuk tidur

Dari sisi efisiensi, jam masuk kantor lebih pagi punya keunggulan yakni terhindar dari kemacetan lalu lintas dari aktivitas bersamaan berangkat kerja dan sekolah, apalagi di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
Umumnya saat Ramadan kantor-kantor dan sekolah memundurkan waktu jam masuk kantor ke jam 08.00 WIB, dengan menyiasati berangkat lebih pagi, diharapkan para pegawai tidak akan terjebak macet.
Aturan jam masuk kantor dituangkan dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.
Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
"Untuk jam istirahat kalau hari biasa, biasanya tengah hari gak tidur. Nah di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat dzuhur," kata KDM.
3. Puasa jangan jadi alasan menurunkan pelayanan

Sedangkan untuk jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB, menurut Dedi, dilakukan dengan pertimbangan memberikan waktu kepada pegawai untuk memasak dan berbuka bersama keluarga di rumah.
"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," ujarnya.
Dedi berharap dengan ada perubahan jam kerja ini, ASN bisa lebih semangat melayani masyarakat. "Puasa bukan alasan bagi kami untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," kata dia.


















