Bandung, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sumedang kepada asisten pribadinya masih berpolemik. Baru-baru ini beredar kabar salah satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang akan melaksanakan hak interpelasi.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi mengatakan, ada tiga hal yang memang harus terpenuhi sebelum interpelasi dilaksanakan oleh DPRD Sumedang.
"Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan, hingga menyebabkan terganggunya pelayanan publik. Kedua, hubungan antara eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama paham," kata Muradi, Rabu (9/9/2026).
