Kasus Vina Cirebon, Pengacara Terpidana: Persidangan Juga Janggal

Cirebon, IDN Times - Kasus Vina Cirebon terus menggelinding panas. Terbaru, pihak terpidana memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka hingga berakhir vonis hakim.
Pengacara dua terpidana yakni Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menyampaikan beberapa hal yang dinilai janggal saat proses persidangan. Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak paham tentang kronologi dan lokasi penangkapan kliennya.
"Saya mengacu tuntutan jaksa ya. Kalau tuntutan jaksa, anak-anak itu sedang berkumpul di warung Bu Nining," kata Titin mengawali ceritanya terkait penangkapan dua kliennya tersebut.
1. Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai

Dalam tuntutannya, kata Titin, jaksa seakan-akan menganggap peristiwa itu berawal dari kejadian di sebuah warung dekat jalan raya. Keterangan itu berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.
"Dalam tuntutan jaksa, ketika anak-anak ini sedang berkumpul di warung Bu Nining, terlihat lah korban melintas. Kemudian diteriaki 'woy woy woy.' Kemudian dikejar," kata Titin kepada wartawan, di TKP penangkapan.
Berdasar keterangan itu, kata dia, Jaksa seakan-akan mengasumsikan bahwa mereka berkumpul di sebuah warung yang dekat jalan raya. Padahal, lanjut Titin, lokasi warung yang jadi TKP penangkapan, berada lumayan jauh dari jalan raya.
"Jadi jaksa sepertinya mengasumsikan anak-anak ini kumpul di warung Bu Nining yang lokasinya ada di pinggir jalan raya. Padahal faktanya warung Bu Nining itu 100 meter dari jalan raya dan masuk Gang, dan tempatnya di tikungan," jelas dia.
Melihat fakta lokasi warung yang jadi tempat penangkapan sejumlah tersangka, Titin memastikan, tidak akan bisa melihat ke jalan raya.
"Ya sekarang coba aja misalnya lagi nongkrong di sini (warung), tiba-tiba korban lewat. Logikanya kan gak ketemu juga. Emang paham yang lewat siapa? Dengan kondisi tertutup rumah di sini," jelas dia.
"Warung Bu Nining itu sebetulnya ada di dalam Gang dan kemungkinan 100 meter ke arah jalan raya. Karena ini Gang masuk ke pemukiman penduduk, jarang sekali orang luar yang tiba-tiba datang ke sini, kecuali bertamu," lanjut dia, menjelaskan TKP penangkapan.
2. Sudah melawan saat persidangan

Titin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan bantahan terhadap keterangan jaksa saat membacakan tuntutan.
"Dalam pledoi saya juga sudah menjelaskan 'jaksa tidak memahami kontruksi dan kondisi warung Bu Nining posisinya di mana.' Dalam pledoi sudah disampaikan. Warung Bu Nining itu berada di dalam Gang yang jaraknya sekitar 100 meter ke arah jalan raya," kata dia.
Titin menyebutkan, fakta di lapangan, jalan di TKP terbilang cukup sempit. Bahkan, tidak bisa dilalui kendaraan dengan cara berpapasan.
"Kalaupun ada kendaraan masuk itu kita gak bisa adu bagong. Itu saya jelas banget dalam pledoi disampaikan," kata dia.
"Jadi bagaimana mungkin warung yang berada di dalam Gang, jauh dari jalan raya kemudian melihat korban melintas, anak-anak yang sedang berkumpul di situ kemudian berteriak woy woy woy. Sangat tidak mungkin, (kalau melihat) dari kondisi posisi warung," lanjut dia.
Kendati demikian, Titin menilai, pledoi yang disampaikannya itu tidak berpengaruh banyak.
"Ya seperti pada umumnya, pledoi kan pembelaan. Seperti pada umumnya kalau dalam sidang kan, jaksa tetap pada tuntutan, saya juga pada pledoinya," kata dia.
"Kalau hasil pledoi kan bukan masalah diterima gak nya. Itu kan jadi bahan pertimbangan hakim. Jadi tuntutan jaksa seperti itu, pledoi saya seperti itu, nah hakim tinggal memutuskan. Bukan masalah diterima atau gak nya. Itu mah menjadikan bahan pertimbangan," lanjut dia.
3. Saka ditangkap sepulang beli bensin

Titin menjelaskan, para tersangka ditangkap di sekitar Warung Bu Nining, atau depan SMP 11 Cirebon. Saat ditangkap, sebagian pelaku sedang nongkrong-nongkrong di dekat warung Bu Nining itu.
"Memang mereka kalau pulang kerja, pulang dari kuli sebelum ke rumahnya itu nongkrong di situ dulu. Di (depan) SMP 11. Pulang kerja kan sekitar jam 4. Nah sebelum magrib tuh, mereka ngumpul di situ. Ditangkap jam 17. Tiga hari (setelah kejadian)," kata Titin.
Saat tersangka lain ditangkap, Saka kebetulan tidak ada di TKP. Saka, saat itu sedang beli bensin, di daerah Talun.
"Nah kebetulan posisi Saka, anak Saka, saat itu disuruh beli bensin," kata dia.
Saat tiba di TKP sepulang dari beli bensin, jelas dia, kliennya melihat banyak polisi. Lantaran merasa tidak bersalah, Saka tetap menghampiri mereka.
"Pulang dari membeli bensin dari Talun , dia melihat ada polisi katanya, kumpul-kumpul. Ada orang tak dikenal lah. Tapi dia samperin, mau ngasih motor ke pamannya. Ditangkap lah juga," ungkap dia.
Secara logika, kata Titin, Saka bisa saja lari, jika merasa bersalah. Namun, hal itu tidak dilakukan kliennya itu.
"Jadi logikanya, kalau orang merasa bersalah, kalau ada polisi masa disamperin," kata dia mempertanyakan.
Adapun untuk Sudirman, dia ditangkap sepulang dari rumah kakaknya. "Sudirman tuh baru pulang dari rumah kakaknya. Penangkapan tuh, yang lain lagi ngumpul, yang lima tuh dewasa pada baru pulang kerja," kata dia.
"Saka baru selesai nganterin motor, Sudirman mau masuk ke sini," lanjut Titin.
Sementara itu, Saka, yang saat kejadian, 2016 lalu masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara. Selain Saka, masih ada 7 orang lagi yang menjalani hukuman.
Ketujuh pelaku itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Mereka divonis hukuman seumur hidup.


















