Disetrum dan Dipukuli, Pelaku Kasus Vina Mengaku Korban Salah Tangkap

Bandung, IDN Times - Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon delapan tahun lalu, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun. Saka Tatal, pria asli Cirebon tersebut lantas mengaku bahwa dia sebenarnya korban salah tangkap dalam kasus ini.
Dalam wawancara bersama Radar Cirebon, Saka menyebut bahwa dia sebenarnya tidak ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Sebab, saat kejadian dia sedang berada di rumah bersama kakak dan pamannya.
"Saya juga tidak paham, saya di rumah waktu malam kejadian ada sama kakak dan paman dan teman lainnya di malam itu," ujar Saka dari unggapan video di akun Instagram Radar Cirebon, dikutip IDN Times Minggu (19/4/2024).
1. Ditangkap setelah isi bensin motor

Menurutnya, penangkapan oleh anggota kepolisian terjadi ketika dia baru pulang mengisi bensin motor bersama adik pamannya. Saat itu setelah mengisi bensin dia hendak mengembalikan motor, namun tiba-tiba polisi sudah ada dan langsung menangkapnya tanpa alasan yang jelas.
Setelah itu, dia langsung dibawa ke Polres Cirebon dan diminta mengaku atas perbuatan yang tidak diperbuatnya. Karena sempat tidak akui menjadi salah satu yang membunuh Vina dan Eki, Saka pun dipukuli hingga disetrum.
"Anggota polisi semua (yang lakukan kekerasan), saya ga tahu namanya. Akhirnya ngaku juga karena terpaksa, sudah ga kuat lagi (disiksa)," ungkap Saka.
2. Bukan seorang anggota geng motor

Terkait dengan dugaan polisi bahwa semua pelaku pembunuhan Vina dan Eki adalah anggota geng motor, Saka pun menyangkal bahwa dia menjadi bagian tersebut. Delapan tahun lalu, Saka tidak pernah terlibat atau ikut serta dalam geng motor manapun.
"Semuanya (tuduhan polisi) ga bener. Saya punya motor aja enggak," ungkapnya.
Dia pun mengaku selama ini tidak pernah kenal atau tahu dengan Vina dan Eki yang menjadi korban pembunuhan tersebut.
3. Ada delapan orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina ditangani oleh Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran dan dalam pengejaran polisi.


















