Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Diskominfo Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Tiga tersangka kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak dua pekan lalu.

Mereka adalah Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman mengatakan, tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal tidak ditempatkan pada sel yang sama. Kendati tidak di satu ruang tahanan yang sama, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada di blok yang sama.

"(tiga tersangka) Satu blok, tapi beda kamar tahanan," kata dia, Jumat (1/9/2023).

 

1. Ditempatkan dengan tahanan kasus lainnya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menjelaskan, di Rutan Kebonwaru tidak ada klasifikasi ruang tahanan khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau yang lainnya. Dengan demikian Yana berada di ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan kasus lainnya.

"Jadi semua sama, semua dicampur, tipikor, dan lainnya juga sama karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya," ujarnya.

"Jadi kami tempatkan saja, selama ini dicampur juga, ada tipikor, ada kasus lain juga. Karena tempat kami juga terbatas, dengan kapasitas 11.400. Nanti setelah dia (Yana Mulyana) diputus, biasanya KPK langsung ke (Lapas Kelas I) Sukamiskin," kata dia.

 

2. Satu sel dengan tiga orang

Editorial Team