Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi Erwin Dihentikan, Kejari Bandung Terbitkan SP3
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
  • Kejari Kota Bandung resmi mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga.
  • Penghentian penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 89 saksi, 3 ahli, serta sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik sesuai ketentuan KUHP baru.
  • Kejari menegaskan penghentian perkara demi kepastian hukum, namun membuka kemungkinan penyidikan dibuka kembali bila muncul alat bukti atau saksi baru di kemudian hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Desember 2025

Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Kota Bandung.

3 Juni 2026

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengumumkan penerbitan SP3 untuk perkara tersebut setelah penyidik tidak menemukan bukti yang memperkuat dugaan korupsi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Who?
    Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas menyampaikan keputusan penghentian penyidikan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti dilakukan oleh tim penyidik.
  • Where?
    Pengumuman penghentian perkara disampaikan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi dikeluarkan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025.
  • Why?
    Penyidikan dihentikan karena hingga saat ini belum ditemukan fakta atau bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP baru.
  • How?
    Kejari Bandung menerbitkan SP3 berdasarkan hasil evaluasi alat bukti berupa keterangan 89 saksi, tiga ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik; dengan catatan perkara dapat dibuka kembali bila muncul bukti baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Erwin yang jadi Wakil Wali Kota Bandung dan Pak Rendiana dari DPRD. Mereka dulu disangka korupsi, tapi sekarang jaksa di Bandung bilang penyelidikannya berhenti. Katanya belum ada bukti yang kuat. Banyak saksi sudah bicara, tapi belum cukup. Kalau nanti ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Bandung menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Dengan memeriksa puluhan saksi, ahli, serta bukti dokumen dan elektronik sebelum mengambil keputusan, kejaksaan menegaskan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan dasar hukum yang kuat dan transparan sesuai ketentuan KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah rangkaian penyidik usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan ini penyidik Kejari Bandung turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa alat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP dan KUHP baru.

"Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak tiga orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Abun di Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).

Karena mengacu pada KUHP dan KUHP baru, Abun mengatakan, Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, sebab sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang memperkuat alat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali," kata dia.

Editorial Team

Related Article