Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasasi PLK Ditolak, Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Milik Negara
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen, menetapkan lahan SMAN 1 Bandung secara sah menjadi milik negara setelah sengketa panjang bertahun-tahun.
  • Tim Advokasi SMAN 1 Bandung menyambut putusan ini dengan syukur dan menyebutnya sebagai kabar melegakan bagi guru serta siswa, meski masih menunggu kemungkinan upaya hukum lanjutan.
  • Pemprov Jawa Barat memastikan kasus sudah inkrah dan akan memantau proses hukum lain terkait pembatalan badan hukum PLK di PTUN Jakarta untuk pengelolaan aset selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2017

Akta legalitas Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) diterbitkan dan menjadi dasar gugatan awal di PTUN Bandung.

2 Februari 2026

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PLK terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Putusan tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026.

kini

Lahan SMAN 1 Bandung sah menjadi milik negara setelah putusan kasasi ditolak. Pemprov Jabar memantau proses pembatalan badan hukum PLK di PTUN Jakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sehingga lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan sah menjadi milik negara.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain Mahkamah Agung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak SMAN 1 Bandung.
  • Where?
    Perkara ini berkaitan dengan lahan SMAN 1 Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, dan proses hukumnya tercatat dalam sistem e-court Mahkamah Agung.
  • When?
    Putusan kasasi tercatat pada Senin, 2 Februari 2026, dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026.
  • Why?
    Kasasi PLK ditolak karena Mahkamah Agung memutuskan untuk mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara.
  • How?
    Penolakan kasasi diumumkan melalui sistem e-court; Pemprov Jabar menerima informasi resmi dan kini memantau proses hukum lanjutan terkait pembatalan badan hukum PLK di PTUN Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Lahan SMAN 1 Bandung kini sudah sah menjadi milik negara. Keputusan ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Putusan kasasi ini menjadi pertanda berakhirnya sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang sudah berproses selama bertahun-tahun. Putusan tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026, Senin, 2 Februari 2026.

Keputusan ini merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon yaitu PLK dan dengan tidak dikabulkannya permohonan itu maka putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

1. Pihak sekolah sudah mengetahui keputusan ini

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman menyampaikan rasa syukur atas keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait SMAN 1 Bandung.

"Kami baru dapat informasi melalui e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tadi jam 9 pagi, bahwa permohonan kasasi PLK ditolak," ujar Arief dikutip, Rabu (4/3/2026).

Arief juga berterima kasih terhadap semua pihak, mulai Pemprov Jabar, Alumni SMAN 1 Bandung, guru hingga siswa-siswi SMAN 1 Bandung yang mau berjuang bersama mengawal perkara ini.

"Alhamdulillah, hatur nuhun buat semuanya. (putusan) ini berkah Ramadan. Kita tahu bersama ketika kasasi maka ada nilai plus di kekuatan hukum. Soal proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak, ya kita lihat saja," ujarnya.

"Upaya hukum memang masih terbuka, kita pun masih menunggu. Tapi minimal dengan putusan ini melegakan bagi adik-adik kita, para guru, lebih menenangkan dari putusan banding sebelumnya," katanya.

2. Jika ada unsur pidana akan dilaporkan

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, ada dua isu lainnya dalam masalah SMAN 1 Bandung ini pertama soal kasus PLK dengan Dirjen administrasi hukum umum (AHU) atau SK Badan Hukum PLK oleh Dirjen AHU Kemenkumham di mana badan hukumnya dicabut, karena gugatan awal yang dibuat di PTUN Bandung itu dasar legalitasnya dari akta 2017.

Kemudian, isu lainnya yaitu notaris yang menerbitkan akta legalitas PLK itu oleh Majelis Kehormatan notaris wilayah Jabar sudah memutus bersalah terhadap notaris Kristi ini.

"Jadi, kami sedang menunggu salinan putusannya. Jika memang nanti ada unsur pidana, maka kami akan membuka laporan terkait penerbitan akta yang dibuat oleh Kristi berkaitan kebutuhan PLK ini," ungkapnya.

3. Kasus ini sudah inkrah

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan perihal putusan kasasi yang diajukan PLK di MA dan hasilnya ditolak. Dia menyampaikan langkah berikutnya Pemprov Jabar, yakni memantau perihal pengajuan PLK terkait pembatalan badan hukum di PTUN Jakarta.

"Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov Jabar) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat, karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka," ujarnya.

"Kami tak menjadi pihak tergugat untuk di PTUN Jakarta. Kami hanya monitor proses pengadilan tinggi di Jakarta, sekaligus untuk aset nanti kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik," tuturnya.

Editorial Team