Bandung, IDN Times - Lahan SMAN 1 Bandung kini sudah sah menjadi milik negara. Keputusan ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Putusan kasasi ini menjadi pertanda berakhirnya sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang sudah berproses selama bertahun-tahun. Putusan tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026, Senin, 2 Februari 2026.
Keputusan ini merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh pemohon yaitu PLK dan dengan tidak dikabulkannya permohonan itu maka putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
