Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kang Ace: UU Pesantren Bukti Nyata Pengakuan Negara untuk Kaum Santri

Kang Ace: UU Pesantren Bukti Nyata Pengakuan Negara untuk Kaum Santri
IDN Times/Istimewa
Share Article

Tasikmalaya, IDN Times - Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bukti nyata pengakuan negara dan bangsa ini bagi kaum santri di Tanah Air. Sehingga dengan adanya UU tersebut pesantren diharapkan bisa semakin memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber Halaqah dalam rangka HUT Kota Tasikmalaya dan Hari Santri Nasional dengan tema "Transformasi Pesantren Dalam Bingkai Konstitusi NKRI" di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (18/10/2022).

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sebut Kang Ace begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily disapa, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia, dan pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk itu.

“Selain itu Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” kata Kang Ace.

1. Pesantren harus hasilkan dai berprinsip damai, toleran dan cinta tanah air

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, di Indonesia memiliki 26.975 pesantren dengan jumlah santri mencapai 2,65 juta orang. Melalui UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga negara, berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.

“Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” katanya dihadapan puluhan pimpinan pondok pesantren, tokoh ulama, unsur pemerintah dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Kang Ace yang didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jabar, Yod Mintaraga, menegaskan, pesantren sebagaimana pesan UU harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.

“Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat,” tambah Kang Ace.

2. Ijazah pesantren kini diakui sesuai dengan UU

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Pada UU itu juga, papar Kang Ace, telah menjamin pengakuan ijazah bagi santri di pondok pesantren. “Ijazah Pendidikan Formal (Muadalah dan Ma’had Ali) dan Non Formal (hanya mengaji) kini telah mendapat pengakuan. Karena itu dapat digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya (lintas ilmu), pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya.

“Kami terus mendorong supaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan supporting agar pesantren dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Termasuk memberikan keberpihakan pendanaan pesantren melalui APBN, APBD dan Dana Abadi Pesantren,” sambungnya.

3. Pemerintah siapkan dana abadi pendidikan untuk pesantren

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Pemerintah, ungkap Kang Ace, telah menyediakan dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut kata dia ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.

“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp70,4 Triliun,” papar Kang Ace.

“Dimana didalamnya terdapat Pagu Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2023 yang mencakup untuk pondok pesantren sebesar Rp33,9 Triliun,” tambah Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

4. Pemprov Jabar diharapkan terus memberikan perhatian terhadap pesantren

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Terpisah, Yod MIntaraga, selalu sesepuh dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya berharap keberpihakan Pemerintah Daerah termasuk Pemprov Jabar bisa terus memberikan perhatian terhadap pesantren sesuai dengan amanat undang-undang.

“Di Jabar ada 12 ribu pondok pesantren dan karena negeri ini lahir dari gerakan pesantren sudah sewajarnya apabila seluruh anggota DPRD Jabar berpihak kepada pesantren,” sambung Yod yang juga Ketua Pansus Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jabar tersebut.

Menurut Kang Yod begitu Yod MIntaraga dikenal koleganya, keberpihakan pada Pondok Pesantren harus senantiasa meliputi program rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.

“Semua dinas dan instasi harus gotong royong dalam membangun keberpihakan pada pesantren ini, tidak saja soal pengakuan, tapi juga harus meliputi pembangunan sarana dan prasarana serta seluruh fasilitas pendukungnya, seperti jalan dan lingkungan pesantren,” papar Yod.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, mengaku telah menerbitkan peraturan wali kota terkait pemajuan pondok pesantren di daerahnya.

Ia berharap kedepan pembangunan pondok pesantren di Tasikmalaya bisa berkembang dan semakin maju. “Alhamdulillah sekarang sudah ada UU Pondok Pesantren, tentunya ini sangat membanggakan terlebih Tasikmalaya adalah basisnya pesantren di Jawa Barat,” katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

27 Jun 2026, 18:42 WIBNews