Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang disebut Mr P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Kadis ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang pejabat lainnya yaitu TS dan HR.
"Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka, sebagaimana perkara sebelumnya. Pada saat ini kami tetapkan Pak Mr P sebagai Kepala Dinas DLH sebagai tersangka selaku pengguna anggaran. Beliau memang memiliki pengawasan terhadap anggaran itu," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).