Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pejabat DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Rp877 Juta, Ini Modusnya

IMG_4413.jpeg
Dua pejabat DLH Kabupaten Sukabumi jadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan truk sampah (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya sih...
  • Modus: Mark up hingga kegiatan fiktifPenyidik menemukan modus mark up harga barang dan membuat kegiatan fiktif, termasuk membeli satu unit barang namun dilaporkan sebagai empat unit. Dokumen penting dan laptop dijadikan bukti.
  • Tersangka ditahan, ada kemungkinan bertambahDua tersangka resmi ditahan selama 20 hari dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pengusaha.
  • Tersangka diklaim kooperatifKuasa hukum menyatakan bahwa kedua klien bersikap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum. Kondisi kesehatan klien

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun 2024.

Dua tersangka berinisial TS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran, dan HR selaku bendahara pengeluaran pembantu. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran negara dengan nilai kerugian mencapai Rp877.233.225 dari total pagu anggaran Rp1,7 miliar.

"Hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp877 juta lebih," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (26/6/2025).

1. Modus: Mark up hingga kegiatan fiktif

IMG_4416.jpeg
Dua pejabat DLH Kabupaten Sukabumi jadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan truk sampah (IDN Times/Siti Fatimah)

Penyidik menemukan sejumlah modus yang dilakukan tersangka, mulai dari mark up harga barang hingga membuat kegiatan fiktif. Salah satu contoh, harga oli yang seharusnya Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp40 ribu. Bahkan, ada praktik membeli satu unit barang namun dalam laporan dibuat seolah-olah membeli empat unit.

Selain itu, ditemukan juga pekerjaan jasa yang semestinya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun justru dikerjakan langsung oleh dinas. "Secara administrasi ditulis sebagai pekerjaan pihak ketiga, tapi kenyataannya dikerjakan sendiri," kata Agus.

Dalam proses penyidikan, Kejari mengamankan sekitar 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. "Bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka," tambahnya.

2. Tersangka ditahan, ada kemungkinan bertambah

IMG_4412.jpeg
Dua pejabat DLH Kabupaten Sukabumi jadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan truk sampah (IDN Times/Siti Fatimah)

Kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Agus menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kini masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam pengembangan.

"Bisa saja bertambah. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk soal kemungkinan keterlibatan pihak pengusaha," ujarnya.

3. Tersangka diklaim kooperatif

IMG_4415.jpeg
Dua pejabat DLH Kabupaten Sukabumi jadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan truk sampah (IDN Times/Siti Fatimah)

Kuasa hukum tersangka, Indra, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Indra juga memastikan bahwa kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik.

"Pada dasarnya klien kami sangat kooperatif, dan akan terus bersikap demikian sampai ke persidangan. Kita junjung asas praduga tak bersalah," ujarnya kepada IDN Times.

Saat disinggung soal pengakuan dari para kliennya, Indra memilih irit bicara. "Nanti kita lihat di persidangan saja," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us