Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kades di Lembang Kampanyekan Saudaranya Nyaleg untuk DPRD KBB

Kades di Lembang Kampanyekan Saudaranya Nyaleg untuk DPRD KBB
Simulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang karena memberikan dukungan kepada salah caleg DPRD KBB.

"Untuk statusnya diteruskan, direkomendasikan kepada Pj Bupati Bandung Barat untuk ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

1. Oknum kepala desa kampanyekan saudaranya sendiri

Ilustrasi memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Pemilu 2024 (unsplash.com/Element5 Digital)
Ilustrasi memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Pemilu 2024 (unsplash.com/Element5 Digital)

Sebelumnya, Bawaslu KBB menerima tembusan laporan dari Panwascam Lembang terkait Kepala Desa Wangunsari yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena ikut mengkampanyekan salah satu caleg DPRD KBB dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang masih memiliki keterikatan keluarga.

Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti Bawaslu KBB bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan terlapor dari dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024.

"Kita melakukan penanganan kasus selama 14 hari kerja, dimana diduga kepala desa mendukung salah satu caleg. Kita melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan terlapor," ujarnya.

2. Status perkara dihentikan karena tidak ada bukti

dok. pribadi/Basori Mukhti
dok. pribadi/Basori Mukhti

Ahmad membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan akhirnya status kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu diputuskan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Sentra Gakkumdu KBB. Alasannya, tidak ada bukti kuat adanya pelanggaran Pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Bawaslu KBB sudah merekomendasikan kepada Pj Bupati Bandung Barat agar Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani itu diberikan peringatan. Sebab sesuai aturan pejabat publik diharuskan untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

"Kasus di Sentra Gakkumdu KBB dihentikan karena tidak ada bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ucap dia.

3. Kasus staff desa

ilustrasi pemilu (unsplash.com/Element5 Digital)
ilustrasi pemilu (unsplash.com/Element5 Digital)

Sedangkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu lainnya yang melibatkan staff Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Deni Suarna Hudaya tidak dilanjutkan atau diregister oleh Bawaslu KBB. Sebelumnya, staff Desa Sindangjaya itu viral sedang mempromosikan salah satu caleg DPRD KBB.

Dalam video pertama direkam bertempat di salah seorang rumah warga Kampung Tanjungsari RT 02/RW 01, Desa Sindangjaya. Video kedua mengambil tempat masih di rumah warga di Kampung Cilipung RT 04/RW 01, Desa Sindangjaya.

Dalam video itu, oknum pegawai desa yang juga bertugas sebagai operator SIK-NG Desa Sindangjaya ini secara terang-terangan mengajak ibu-ibu yang hadir pada pertemuan itu untuk mendukung M. Imron caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 5 KBB meliputi Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor, dan Sindangkerta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki

Latest News Jawa Barat

See More

Kasus Hoaks Skincare Berujung Penjara, Gusnafily Divonis Dua Tahun Bui

10 Jun 2026, 15:42 WIBNews