IDN Times/Debbie Sutrisno
Dengan dibuatnya 14 indikator tersebut, Daud meminta, pemerintah kabupaten/kota dapat menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi COVID-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.
"Pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini," ucapnya.
Ia menuturkan, untuk daerah berstatus Zona Merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.
"Pun demikian dengan daerah yang berada di zona oranye. Selain itu, pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dilakukan dengan ketat," tuturnya.