Jukir di Jatinangor Tewas, Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka

Sumedang, IDN Times - Polres Sumedang menetapkan Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), Putra Akbar (22 tahun) sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Bandung-Sumedang, Kecamatan Jatinangor, Senin (27/1/2025) kemarin.
Putra Akbar yang saat itu mengemudi mobil Avega berwarna merah menabrak sejumlah pengendara lainnya, dan membuat seorang juru parkir meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara atas dugaan kelalaian dalam berkendara oleh Polres Sumedang.
"Sudah naik jadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Selasa (28/1/2025).
1. Penyebabnya akan diungkap di persidangan

Awang mengungkapkan, untuk pembuktian mendalam akibat kelalaian berkendara ini nantinya akan dibuktikan dalam ruang persidangan. Hanya saja polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas penetapan tersangka ini.
"Penyebabnya kelalaian, kalau untuk materi penyebab-penyebabnya itu pengadilan nanti seperti kenapa tersangka. Mungkin ugalan-ugalan," kata dia.
2. Tersangka masih dirawat

Adapun pengemudi Avega merah itu saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dengan pengawasan. Polisi juga masih mendalami keterangan dari pengemudi tersebut.
"Saat ini tersangka kondisinya belum pulih, keterangan belum maksimal masih terus didalami oleh penyidik,” kata dia.
Ia mengatakan pengemudi dijerat pasal 310 ayat (4) juncto pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang sanksi pidana untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
3. Peristiwa kecelakaan menyebabkan satu orang meninggal dunia

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan mobil dan motor terjadi di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (27/1/2025). Akibat peristiwa ini salah seorang juru parkir meninggal dunia.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas mengatakan, mobil Avega merah yang menabrak ini dikendarai oleh mahasiswa bernama Putra Akbar dengan nomor polisi D 1667 YVI. Saat itu mobil melaju tidak terkendali dari arah Sumedang menuju Bandung.
Selanjutnya, di lokasi kejadian mobil menabrak dan menyeret sepeda motor Beat bernomor polisi Z 2618 AAF yang dikendarai Falah. Mobil juga menabrak sepeda motor Beat bernomor polisi Z 3464 CU yang dikendarai Endi Ependi, serta Nanang Sugandi yang tengah mencuci sepeda motor bernomor polisi Z 2445 GG.
Tidak hanya itu, petugas keamanan Yudha Agus dan juru parkir Ade Supriatna turut terdampak dari peristiwa ini. Sedangkan satu unit minibus Grandmax milik Dodi di lokasi kejadian mengalami kerusakan di bagian pintu belakang.
"Kejadian kecelakaan mengakibatkan korban jiwa Ade Supriatna juru parkir yang dibawa ke Rumah Sakit AMC," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Akibat kejadian itu, ia mengatakan, pengemudi mobil Avega merah mengalami luka di bagian dagu. Sedangkan pengendara motor Falah mengalami luka di bagian tangan kiri.
Pengendara motor Endi Ependi tidak mengalami luka termasuk pemilik satu unit minibus Grandmax milik Dodi. Sedangkan petugas keamanan Yudha mengalami luka di bagian lutut kaki kiri; Nanang mengalami patah kaki; dan Ade meninggal dunia.