Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jelang Pilkada, Uang KW Produksi asal KBB Beredar hingga ke Palembang
Para Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 1.097 lembar 'uang KW' pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu disita polisi dari tiga tersangka.

Para tersangka yang terlibat pembuatan dan peredaran uang palsu itu adalah G (57), A (46) dan DS (23). Mereka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

"Untuk tersangka yang kita amankan ada tiga orang dimana dengan inisial G, D dan A. Jadi untuk modusnya para pelaku ini membuat dan meniru pecahan mata uang Rp 100.000 dan Rp 50.000," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

1. Awal terungkapnya produksi uang palsu

Para Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Terungkapnya produksi uang palsu itu terungkap saat polisi menerima laporan terkait adanya peredaran di Kampung Sindangsari, RT 01/02, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya menangkap tersangka G.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan sebuah kontrakan di daerah Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, KBB yang dijadikan sebagai tempat untuk meprduksi uang palsu. Polisi juga mengamankan tersangka A dan DS.

"Jadi mereka ini mendesain, memproduksi dan menjual uang palsu ini menggunakan laptop, yang kemudian dicetak menggunakan kerta A4. Kemudian dipotong sesuai ukuran mata uang," beber Tri.

2. Uang beredar sampai ke Jawa Timur

Para Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Berdasarkan keterangan yang didapat, para tersangka baru sebulan menjalankan bisnis pembuatan uang palsu itu. Tersangka A dan DS diketahui berperan untuk mendesain dan memproduksi uang paslu yang kemudian diedarkan atau dijual tersangka G.

Mereka sudah mengedarkan yang palsu itu ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur hingga Sumatera Selatan. Para tersangka itu mendapat keuntungan Rp1 juta per Rp4 juta uang palsu yang diedarkan.

"Jadi untuk peredaran sendiri bahwa memang sampai dengan saat ini para pelaku sudah menjual ke daerah Indramayu kemudian Palembang (Sumatera Selatan) dan daerah Jawa Timur. Mereka menjualnya dengan sistem online dan langsung," ujarnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Para Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 224 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tri mengimbau masyarakat tetap waspada dan teliti ketika melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Termasuk menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meskipun hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut.

"Sampai dengan saat ini kita belum menerima terkait laporannya yang bersangkutan dengan Pilkada maupun terkait dengan tahun baru. Namun tentu saja perbuatan mereka ini sangat merugikan. Saya kira peredaran tahun baru ini akan selalu mereka lakukan, para pelaku ini untuk mencari celah-celah dan merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article