Cimahi, IDN Times - Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebanyak 1.097 lembar 'uang KW' pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu disita polisi dari tiga tersangka.
Para tersangka yang terlibat pembuatan dan peredaran uang palsu itu adalah G (57), A (46) dan DS (23). Mereka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
"Untuk tersangka yang kita amankan ada tiga orang dimana dengan inisial G, D dan A. Jadi untuk modusnya para pelaku ini membuat dan meniru pecahan mata uang Rp 100.000 dan Rp 50.000," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
