Bandung, IDN Times - Hari ini, Rabu(18/5/2022), masyarakat adat karuhun urang (AKUR) Sunda Wiwitan sedang menggelar aksi di Kabupaten Kuningan. Menggunakan pakaian tradisional mereka berjejalan di sekitar lahan adat Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur.
Aksi yang dilakukan untuk menolak rencana eksekusi ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kuningan
W.11.U16/825/HK.02/4/2022 perihal pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng. Masyarakar AKUR Sunda Wiwitan menilai keputusan hakim dalam sidang perdata mengenai sengketa lahan cacat hukum.
Dalam aksinya, Masyaraka AKUR Sunda Wiwitan mendapat dukungan dari Kelompok Lintas Iman Cirebon, GMNI, Unisba, Sekretariat Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) serta beberapa tokoh keagamaan membuat Gelar Budaya Kebangkitan Nasional di sekitar lahan adat. Dukungan juga datang dari Resi Tunggul Pamenang, Ki Damar Shasangka dan ratusan cantrik di sekitar 30 daerah, Ida Shri Begawan Penembahan Jawi Ubud, tim Sanggar JampiSae Kediri, bajrayana kasogatan dan pihak lainnya.
Selain menyanyikan lagu nasional dan adat, gelaran ini juga menampilkan atraksi gamelan Mogang angklung buncis, angklung takol dan doa lintas iman. Gelar Budaya ini merupkaan bentuk perlawanan kultural berbasis konstitusi yang ditampilkan masyarakat. Melawan tanpa kekerasan dan memvibrasikan gelombang harmoni bagi semesta.
"Gelar budaya ini tak hanya menjadi ekpresi penolakan terhadap rencana sita eksekusi lahan adat, tapi juga menjadikan momentum Kebangkitan Nasional sudah saatnya dimaknai Kembali dengan memberikan ruang bagi hukum adat dalam setiap proses hukum yang diakui UUD 1945. Selama ini, kami menilai, perspektif negara mengabaikan hukum adat dalam penyelesaian masalah menjadi pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam hukum nasional," kata Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Tati Djuwita melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (18/5/2022).