Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jangan Dulu Liburan Ke Purwakarta, Pemkab Belum Buka Kunjungan Wisata

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum resmi membuka kunjungan pariwisata. Meskipun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah tersebut sudah turun menjadi level 2.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beralasan, pembukaan objek wisata harus memenuhi persyaratan tertentu. "Mereka harus punya sertifikat CHSE (Cleanliness/bersih, Health/sehat, Safety/aman, Environmental Sustainability/program keberlanjutan lingkungan)," katanya, Kamis (9/9/2021).

Ketentuan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta kementerian terkait lainnya. Salah satunya membahas dokumen sertifikat CHSE yang bisa diurus secara daring.

1. Pembukaan tempat wisata dilakukan secara bertahap

RMOL Jabar

Setelah data tempat wisata itu terverifikasi secara lengkap, pengelola tempat wisata akan mendapatkan dokumen CHSE. "Maka, kami akan melakukan peninjauan lapangan sebagai assessment (penilaian)," kata Anne.

Hasil penilaian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Purwakarta itu akan menunjukkan tingkat kesiapan pengelola tempat wisata untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, Anne menegaskan pembukaan tempat-tempat wisata akan dilakukan secara bertahap.

2. Pengelola tempat wisata diam-diam beroperasi

Abdul Halim/IDN Times

Meskipun belum diizinkan buka, sejumlah objek wisata secara diam-diam telah menerima pengunjung. Salah satunya adalah objek pariwisata pemandangan, Parang Gombong di Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.

Di pintu masuk kawasan Parang Gombong sebenarnya telah terpasang spanduk bertuliskan ditutup. Namun, pengunjung bisa leluasa keluar-masuk ke kawasan tersebut karena tidak ada petugas yang menjaga di pintu masuknya.

Pengunjung baru didatangi seseorang setelah berada di dalam kawasan. "Kalau tidak buka dari mana para pedagang di sini dapat uang," kata laki-laki yang mengaku dijuluki Bodong itu saat ditemui Selasa (7/9/2021) lalu.

3. Pengunjung dipungut biaya kebersihan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Laki-laki berjaket kulit yang menenteng radio dua arah itu mengaku sebagai bagian dari pengelola kawasan tersebut. Ia pun menyodorkan kartu anggota perlindungan masyarakat (Linmas) atas nama Dede Sobur.

Kemudian, ia meminta uang senilai Rp20 ribu untuk pengunjung yang membawa kendaraan roda empat. "Uang ini untuk biaya kebersihan," kata Bodong mengklaim.

Menurutnya, petugas kebersihan tetap beroperasi meskipun objek wisata itu ditutup. Namun, ia tidak bisa memberikan tanda bukti pembayaran maupun surat tugasnya dengan alasan belum ada kepengurusan Karang Taruna di desanya.

4. Pemkab akan tutup sementara tempat wisata yang buka

okezone.com

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebenarnya telah disebutkan aturan pembukaan objek pariwisata di daerah yang menerapkan PPKM level 2. Pengelola tempat itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen.

"Sementara ini (kunjungan pariwisata) belum dulu dibuka. (Bagi pengelola yang melanggar) akan ditutup sementara," tutur Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Abdul Halim
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us