Jam Malam Bagi Peserta Didik di Jabar Libatkan Polisi dan TNI

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jabar mulai menerapkan jam malam bagi peserta didik. Para siswa-siswi diminta tidak melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB, kecuali beberapa keperluan tertentu dengan pengawasan orangtua.
Penerapan aturan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik. Pengawasan di lapangan pun melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.
"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto melalui keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).
1. Kepala daerah ada yang langsung turun ke lapangan

Surat Edaran ini sendiri sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. Bahkan, beberapa daerah kepala daerahnya turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dengan mendatangi tempat yang biasa dijadikan tongkrongan para murid saat malam hari.
"Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," ungkapnya.
Meski demikian, Purwanto memastikan dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun supporting system yang lebih efektif.
Pemprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya.
Adapun Panca Waluya ini yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
2. Peserta didik diminta lebih banyak di rumah saat malam hari

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orangtua/wali.
3. Ada pengecualian peserta didik berada di luar rumah saat malam hari

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orangtua atau wali.
Purwanto menyebutkan peserta didik yang dimaksud merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.
Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.
Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya, baik bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu," kata Purwanto.