Kronologi Pemecatan Tri Yanto Versi Baznas Jabar

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menjawab beberapa tudingan dari mantan pegawainya Tri Yanto (TY) yang menuduh adanya korupsi melalui dua dokumen yang dimilikinya. Dokumen ini pun kemudian disebarkan ke beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM).
Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar, Achmad Faisal mengatakan, TY diberhentikan karena indisipliner dan berstatus pegawai yang bermasalah, bukan karena tuduhan korupsi. Dengan begitu tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari Baznas Provinsi Jawa Barat dengan laporan tuduhan penyelewengan dana.
"TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan-tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat," ujar Faisal, Senin (2/6/2025).
1. Tri sempat mentransfer uang ke rekening pribadi

Dalam dokumen internal, TY mulai bekerja di Baznas sejak tahun 2019 sebagai Kepala Pelaksana. TY diangkat langsung sebagai Kepala Pelaksana setelah menyelesaikan program Baznas Eksekutif Development Program (BEDP) yang diadakan oleh Baznas RI.
Hanya saja, belum lama menjabat sebagai kepala pelaksana, TY dikatakan Faisal sudah mendapatkan petisi atau mosi tidak percaya dari amil-amil di Baznas Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2019 karena kepemimpinannya yang arogan, kasar, sering melanggar SOP dan bahkan melewati kewenangan yang dimilikinya.
Karena petisi dari amil tersebut, TY kemudian berubah posisinya menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TY dirotasi menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dan berlanjut sampai awal era kepemimpinan baru (Periode 2020-2025).
Di awal kepemimpinan periode baru ini, pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat melihat TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan.
Hal-hal yang menjadi catatan buruk bagi TY selama bekerja di Baznas Provinsi Jawa Barat diungkapkan Faisal, conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp31 juta.
"Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020. Penolakan para karyawan kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana (seperti Direktur Utama) di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan adanya PETISI tanggal 17 Mei 2019," ucapnya.
2. Baznas masih belum pernah dipanggil aparat penegak hukum mengenai kasus korupsi ini

Sementara, YT juga mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga di-PHK di awal tahun 2023. Selain itu, YT sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, hingga tidak mengikuti kegiatan "Inspirasi Pagi".
Setelah diberhentikan, TY mengajukan proses mediasi ke Baznas RI, dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut meski pimpinan Baznas RI mengklaim sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI.
Lebih lanjut, Faisal mengklaim, tidak ada korupsi di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY bukanlah whistleblower. Hal ini dikarenakan setelah diberhentikan, TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar di tahun 2020.
Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, yang ditindak-lanjuti dengan audit investigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti.
Laporan Tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindak-lanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Dan hasilnya tidak terbukti sesuai hasil audit Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024.
TY kemudian melemparkan tuduhan lain yaitu dugaan penyelewengan dana zakat ssebesar Rp9,8 miliar. Namun berdasarkan laporan, keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024.
Hasil audit syariah irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (Efektif) dan Indeks Transparansi: 87,50 (Transparan). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional.
"Tidak ada panggilan dari APH kepada Baznas Provinsi Jawa Barat terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi," katanya.
"Tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya," katanya.
3. Tri Yanto jadi tersangka oleh Polda Jabar

Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, menjadi tersangka dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” kata Hendra melalui siaran pers dikutip, Rabu (28/5/2025).
Hendra mengatakan perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024 setelah pelapor atas nama Achmad Ridwan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi.
“Dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023,” katanya.
Dia mengungkapkan pelaku juga diduga menyebarkan dokumen penting lain, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.
Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.