Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyerahkan pengalihan aset berupa tanah jalan, konstruksi jalan, hingga seluruh sarana dan prasarana utilitas di sepanjang Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pengalihan aset ini dilakukan setelah Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai ruas jalan provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tertanggal 30 Juni 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut diambil agar penataan kawasan Cihampelas dapat dilakukan secara terpadu di bawah satu kewenangan. Menurutnya, selama ini pengelolaan ruas Jalan Setiabudi hingga Cihampelas terbagi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung sehingga dinilai kurang efektif.
"Kan Jalan Setiabudi sampai ke Rumah Mode itu punya provinsi. Terus dari Rumah Mode sampai ke Cihampelas punya Pemkot. Jadi kararagok. Akhirnya, sudah sekalian saja, karena beliau menurunkan anggaran langsung untuk pembangunan itu," kata Farhan, Rabu (29/7/2026).
