Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - Dikti (Pendidikan Tinggi) mengeluarkan aturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Bandung pun ikut serta menyusun aturan terkait.
Di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rektor Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS," ujar Reini melalui siaran pers dikutip, Jumat (12/11/2021).
Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan.