Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan

Bandung, IDN Times - Dua mata SM (38 tahun) berkaca-kaca saat ingatannya di tarik pada peristiwa yang tidak pernah ia inginkan. Dia mendapat perlakuan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis berupa ancaman dari suaminya sendiri.
Bukan mendapat perlindungan, SM malah dipolisikan oleh suaminya sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi. SM ditersangkakan dengan tuduhan menelantarkan anak selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran proses hukum yang ditempuh SM dinilai berat sebelah. Seorang korban KDRT bisa dipenjarakan dengan sedemikian rupa langkah hukum yang ditempuh.
1. Pertengkaran menjadi titik awal kasus terjadi

SM adalah seorang PNS yang bekerja di sebuah rumah sakit Kota Bandung. Ia merupakan seorang ibu satu anak dari perkawinannya dengan YT yang juga berprofesi sebagai dokter.
Pasangan suami istri ini menikah pada 2009 dan dikaruniai seorang putra pada 2012. Selama usia pernikahannya, SM mengaku sering mendapat perlakuan kekerasan baik fisik maupun psikis dari suaminya. Namun, ia memilih memendam dan tidak berani melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya kepada siapapun.
Puncak pertengkaran yang terjadi pada Oktober 2018 menjadi titik awal memanasnya masalah. SM memilih angkat kaki dari rumah YT dengan membawa sang anak. Hingga Desember 2018, sang ayah menjemput anaknya di sekolah tanpa kompromi sedikitpun.
"Saat itu, anak saya sedang sekolah dan saya sedang bekerja. Saya mendapat kabar dari pihak sekolah kalau anak saya dijemput oleh ayahnya tanpa sepengetahuan saya. Dari sana saya tidak pernah bertemu lagi sama anak," katanya.
Bahkan, untuk berusaha bertemu pun pihak suami seakan berusaha untuk menghalang-halangi. Dengan kurun waktu kurang lebih 3 tahun, SM tidak bisa bertemu anak kandungnya.
2. Korban KDRT dilaporkan dengan tuduhan penelantaran anak

SM sempat mengadu ke berbagai lembaga demi bisa mendapatkan anak. Langkah-langkah hukum pun terpaksa ia tempuh sebab menurutnya masalah tersebut sudah tidak bisa melalui jalur kompromi. Saat proses itu, SM kembali mendapatkan ancaman dari suaminya yang cukup membuatnya terpukul. Sehingga, dirinya melapor ke Polrestabes Bandung terkait KDRT psikis yang dialami.
Singkat cerita, pihak suami melaporkan SM ke Polda Jabar dengan tuduhan penelantaran anak. SM mengetahui ada laporan tersebut pada Februari 2021 kemarin sementara laporan itu tertanggal pada Maret 2020 tahun sebelumnya. SM dilaporkan oleh suami dengan tindak pidana penelantaran anak, kekerasan psikis yang terjadi pada 29 Oktober 2019.
Tangis seorang ibu kembali pecah, "bagaimana saya bisa merawat, untuk sekadar bertemu bahkan video call saja seakan dihalangi," ujar SM.
Laporan ke Polda Jabar tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Cimahi. Polisi menetapkan SM sebagai tersangka atas tuduhan penelantaran anak.
"Semua tuduhan pelapor sudah saya jelaskan segamblang mungkin sampai saya serahkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membantah tuduhan itu. Tapi penyidik seakan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang saya sampaikan," tutur SM.
3. Banyak kejanggalan dalam penyidikan

Argumentasi hukum yang dimiliki SM untuk membantah semua tuduhan dinilai cukup kuat. Pengacaranya, Hardiansyah mengantongi beberapa bukti yang mustinya dipertimbangkan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.
"Lp-nya itu tanggal 29 Oktober 2019. Tuduhan penelantaran anak dengan dasar tidak memelihara, tidak merawat, tidak ngasih makan. Padahal anak ini dalam penguasaan penuh pihak suami. Dan akses untuk bertemu anak pun sulit," sebut Hardi.
Dalam proses memperjuangkan hak asuh anak, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 697 K/Ag/ 2020 tertanggal 04 November 2020 menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada SM. Namun, SM tetap tidak memiliki akses untuk bertemu anak.
"Tidak ada putusan pengadilan yang dijalankan suami. Bahkan akses terhadap anak pun dipersulit," kata Hardi.
Polisi dinilai mengabaikan semua bukti-bukti yang dimiliki oleh SM. Faktanya, SM merupakan korban KDRT fisik dan psikis oleh suaminya sendiri. "Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pihak kepolisian menimbang semua bukti. Komnas Perempuan menyatakan bahwa SM ini merupakan korban KDRT tapi kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
4. Penetapan tersangka bermodal dua saksi subjektif

Kejanggalan lain juga ditunjukan tim penyidik dalam menetapkan tersangka. SM ditetapkan tersangka dengan dua alat bukti yang mana keduanya merupakan saksi. Saksi pertama merupakan orang tua suami dan saksi kedua merupakan anaknya sendiri di mana sang anak masih berusia 8 tahun.
"Klien kami tidak diberitahukan dasar penetapan tersangka. Jadi objektivitas dan transparansi penyidik kita juga pertanyakan. Saksi anak itu kan tidak bisa diperiksa sebagai saksi karena dia di bawah 15 tahun. Semua saksi seakan subjektif semua," terangnya.
"Upaya non litigasi tetap ditempuh. Kita meminta perlindungan dari pihak atasan penyidik diantaranya bapak Kapolri untuk melihat secara objektif perkara ini. Jangan sampai korban KDRT ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya.
5. Korban dipolisikan oleh suaminya sendiri

Pengacara pelapor, Edy Lukman menyampaikan, kliennya sengaja melaporkan istrinya sendiri ke Polda Jabar melihat dari kondisi psikologis anak. Menurutnya, SM sengaja menelantarkan anaknya sendiri dengan tidak memberi perhatian selama bertahun-tahun.
"Dokter Yayan melaporkan istrinya dengan dugaan penelantaran anak. Klien kami merasa anaknya tidak pernah mendapat perhatian dari ibunya. Di situ awal permulaannya sehingga melapor ke Polda Jabar," sebutnya.
Dari keterangan kliennya, Edy menyampaikan bahwa SM melakukan penelantaran anak dengan kurun waktu kurang lebih selama 3 tahun. Edy juga membantah jika pihaknya menutup akses untuk mempertemukan anak dan ibunya.
IDN Times sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan apapun sampai penyidikan selesai.





![[QUIZ] Kalau Jadi Bos Baru Bandung Zoo, Apa yang Akan Kamu Benahi Duluan?](https://image.idntimes.com/post/20241018/whatsapp-image-2024-10-18-at-123343-3-6b9b5942a9c235fa7d2105cebe2c1178.jpeg)


![[QUIZ] Kalau Main ke Bandung, Kamu Tim Pasang CCTV atau Perbanyak Patroli? Tes di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250221/74d8625589cc9ba398a009804a1e2460-14e3ae5726d2ce7103630b3d71c8a0d0-42cdcc16f1d82ad53832ddeae0f128fa.jpg)


![[QUIZ] Status Darurat Sampah Bandung Belum Disetujui, Kamu Tim Farhan atau KDM?](https://image.idntimes.com/post/20250529/pexels-aomata-10143821-11zon-1b6d1cd853484267ae86171b72dde9ea-226300c4296eb659075ddfa0e54af138.jpg)







