Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IRT Selundupkan Obat Terlarang pada Celana Dalam untuk Warga Lapas

082d21f0-9e6b-4ebd-ae38-ca32d76407f4.jpeg
Barang bukti penyelundupan obat terlarang ke Lapas Warungkiara Sukabumi (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Gerak-gerik mencurigakan terbongkar saat pemeriksaanAksi nekat GP terungkap ketika petugas perempuan mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pemeriksaan rutin sebelum memasuki area kunjungan.
  • Hexymer dan Tramadol jadi barang buktiBarang bukti yang diamankan berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, yang keduanya masuk kategori obat keras terbatas.
  • Lapas perketat pengawasan kunjunganLapas Warungkiara menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan.

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial GP (34 tahun) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya dalam menyelundupkan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Upaya penyelundupan obat terlarang itu digagalkan petugas.

GP ketahuan menyembunyikan obat Tramadol dan Hexymer di balik celana dalamnya. Kini ia sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

1. Gerak-gerik mencurigakan terbongkar saat pemeriksaan

Ilustrasi obat terlarang (Pixabay.com/Pexels)
Ilustrasi obat terlarang (Pixabay.com/Pexels)

Aksi nekat GP terungkap ketika petugas perempuan mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pemeriksaan rutin sebelum memasuki area kunjungan. Ia diketahui hendak menjenguk salah satu narapidana kasus penyalahgunaan farmasi.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan beberapa kapsul obat terlarang yang telah dibungkus rapi dan disimpan di area sensitif tubuhnya.

"Petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berkat kewaspadaan saat pemeriksaan. Ditemukan barang bukti yang diduga jenis obat keras terbatas," ujar Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, Rabu (25/6/2025).

2. Hexymer dan Tramadol jadi barang bukti

ilustrasi obat terlarang (pexels.com/Kevin Bidwell)
ilustrasi obat terlarang (pexels.com/Kevin Bidwell)

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, barang bukti yang diamankan berupa obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, yang keduanya masuk kategori obat keras terbatas.

"Iya kami menerima penyerahan seorang perempuan GP (34 tahun) yang diduga akan menyelundupkan obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol di dalam lapas Warungkiara," ujar Aah.

Hingga saat ini, motif GP masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi. Polisi juga mengungkap bahwa GP berstatus sebagai ibu rumah tangga.

3. Lapas perketat pengawasan kunjungan

Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Atas kejadian ini, Lapas Warungkiara menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung. Kalapas menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan.

"Keamanan dan pemberantasan narkotika serta obat-obatan terlarang menjadi prioritas utama kami," tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas masih kerap terjadi. Sinergi antara petugas Lapas dan aparat kepolisian dinilai sangat krusial untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us