Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri Atas Kekerasan Terpidana

Bandung, IDN Times - Iptu Rudiana ayah kandung dari Eky korban pembunuhan Vina di Cirebon, bakal dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). Surat laporan akan diserahkan langsung oleh tim pengacara tujuh orang terpidana seumur hidup kasua pembunuhan Eki dan Vina.
Salah satu tim kuasa hukum tujuh orang terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat dirinya menemui langsung di Lapas Kelas I Bandung.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kami mengajukan PK (peninjauan kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ujar Wiwi, Rabu (16/7/2024).
1. Iptu Rudiana lakukan penyiksaan terhadap tujuh terpidana

Wiwi menuturkan, berangkat dari beberapa fakta baru yang diungkap oleh kliennya itu, pihaknya akan melaporkan ayah kandung Eki, Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba turut melakukan penyiksaan terhadap terpidana. Adapun sebelumnya para pengacara terpidana ini sudah melaporkan ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana. Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," katanya.
2. Laporan berdasarkan pernyataan dari para terpidana

Wiwi mengatakan, dirinya bersama pengacara lainnya akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada esok hari. Meski begitu, dia belum memiliki rencana akan melaporkan Rudiana ke Propam. Mengingat saat ini Rudiana sendiri masih menjabat sebagai Polsek di Cirebon.
"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," katanya.
3. Pengacara lainnya masih akan lakukan kajian terlebih dahulu

Sementara, anggota tim kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean membenarkan akan melaporkan Iptu Rudiana ke Mabes Polri. Meski begitu, dia memastikan akan mengakji terlebih dahulu dan mempelajari beberapa fakta baru yang didapatkannya berdasarkan keterangan para terpidana.
"Betul (laporkan Iptu Rudiana), yah kalau gak ada halangan dalam waktu dekat ini. Kami kaji dulu, masih dirundingkan kami kaji karena kalau gak dari awal kami gak tau ada kejanggalan-kejanggalan," kata dia.