Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Bandung, IDN Times - Sidang lima terdakwa dugaan perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kini memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (23/10/2024).
Lima terdakwa itu yakni; Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya; Atang Rahmat sebagai Anggota Tim P2T/pegawai BPN; Agus Priyono Ketua Satgas B Tim P2T/pegawai BPN; Mono Igfirly Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJP; dan Mushofah Uyun Kades Cilayung.
Para terdakwa ini dinilai telah melakukan perbuatan merugikan negara Rp329 miliar dalam proses pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Lalu seperti apa kronologi pastinya?
1. Kasus ini dari pengadaan tanah untuk perumahan

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa Dadan Setiadi Megantara, Jainal RF Tampubolon menerangkan, dugaan korupsi bermula saat Dadan selaku pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.
Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang.
Berjalan waktu, muncul rencana Proyek Strategis Nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.
"Pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu," ujarnya.
2. Kemudian pemerintah melakukan pengadaan untuk Tol Cisumdawu

Berjalannya waktu, Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung dari pemerintah senilai Rp320 miliar lebih. Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung, ada pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.
Pemerintah pun menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. Hanya saja, penyidik Kejari Subang kemudian mengendus ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Proses pengadaan tanah oleh Pak Dadan untuk perumahan ini jauh sebelum ada penetapan lokasi Tol Cisumdawu," kata Jainal.
3. Uang dugaan korupsi masih di Bank BTN

Jainal menegaskan, karena tanah masih terjadi sengketa uang Rp329 miliar yang sedianya dibayarkan sebagai ganti untung, akhirnya dititipkan ke BTN melalui PN Sumedang lewat mekanisme konsinyasi.
"Kerugian negara dalam kasus ini, uangnya masih ada, di Bank BTN melalui PN Sumedang lewat konsinyasi. Jadi uangnya memang tidak dinikmati oleh pak Dadan. Kami menilai peristiwa korupsi memperkaya dirinya belum terjadi karena uangnya masih konsinyasi," ungkapnya.
Sementara, jaksa dalam perkara ini, Arlin Aditya membenarkan jika posisi uang saat ini masih berada di BTN.
"Uangnya (masih ada). Disimpan di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," kata dia.
Soal unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan kepada para terdakwa, menurut Arlin hal itu akan jadi substansi pemeriksaan di persidangan. "Itu (putusan) kami serahkan ke hakim," ujar Arlin.
Lebih lanjut, Arlin menyebut, terlepas dari masih tersimpannya uang di BTN, peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah. Perbuatan tersebut, kata dia, berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu. Jadi ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata dia.