Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum legislatif akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres pada 17 April mendatang di seluruh wilayah Indonesia. Ada ribuan calon anggota legislatif yang bisa dipilih publik dari 14 partai politik.
Demi melancarkan aksi kampanye, tentu ada aturan yang berlaku untuk para calon legislatif melakukan kampanye. Berikut adalah beberapa aturan kampanye yang sudah dirangkum oleh IDN Times dari UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.
1. Waktu untuk berkampanye hanya 21 hari
IDN Times/Gregorius Aryodamar
Perlu diketahui bahwa para caleg maupun capres yang melakukan kampanye, wajib menaati aturan yang sudah dibuat, mengacu pada Pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g, kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
2. Dilarang berkampanye saat masa tenang
Editorial Team
EditorDian Apriliana
Follow Us