Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Ibu dua anak berinisial FS (28 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan itu juga diketahui pemakai barang terlarang tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ibu rumah tangga tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 13 Juli 2024 di kediamannya di Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Untuk yang FS itu mengedarkan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan ibu rumah tangga dan pengedar," kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).

1. Edarkan sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, setelah diamankan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggeledahan di rumahnya. Mereka akhirnya mendapati dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 308,6 gram. Polisi juga mendapati empat butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap ibu rumah tangga yang kini sudah dijadikan tersangka itu, dia mendapatkan barang terlarang itu dari seorang berinisial AK yang sedang diselidiki. Selain diedarkan, FS juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

"Pelaku ini mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan sabu secara cuma-cuma," ujar Tri.

2. Polisi amankan puluhan tersangka

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Polisi menyebutkan, secara keseluruhan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2024. Ada 28 orang tersangka yang diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 357,11 gram, ganja sebanyak 8.353,11 gram, tembakau sintetis sebanyak 223,22 gram, ekstasi empat butir dan obat keras terbatas sebanyak 2.281 butir.

"Jika di-Rupiah-kan kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Dari proses pengungkapan narkotika, alhamdulillah bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa masyarakat," ujar Tri.

3. Ibu muda dapat untung Rp500 ribu

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan kasus yang menjerat ibu rumah tangga berinisial FS itu terungkap ketika pihaknya mendapati informasi peredaran narkotika jenis sabu.

"Informasinya akan datang barang jenis sabu. Lalu kami amankan FS, dan ternyata benar pelaku menguasai sabu 300 gram lebih. Tapi yang kami sita 280 gram, karena yang 20 gram sudah diedarkan," kata Tanwin.

Berdasarkan hasil keterangan, kata dia, FS sudah lebih dari dua bulan menjadi pengedar sabu-sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dia diketahui mengambil barang langsung dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.

"Sementara informasi dari FS, untuk per ons dia mendapatkan Rp 500 ribu. Pertama memang dia pemakai, pertama dia ambil 59 gram, kemudian kedua 500 gram dan terakhir ini kebutu ketangkap," ujarnya.

Editorial Team