Cimahi, IDN Times - Ibu dua anak berinisial FS (28 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan itu juga diketahui pemakai barang terlarang tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ibu rumah tangga tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 13 Juli 2024 di kediamannya di Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Untuk yang FS itu mengedarkan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan ibu rumah tangga dan pengedar," kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (24/7/2024).