Ibu Kandung Bocah yang Tewas Dianiaya Polisikan Mantan Suami

- Ibu kandung korban, Lisnawati, melaporkan mantan suaminya AS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak setelah kematian putranya SN yang diduga dianiaya ibu tiri.
- Laporan diajukan karena ada bukti percakapan yang menunjukkan AS tidak segera membawa anaknya ke rumah sakit meski kondisi korban memburuk dan terdapat luka fisik serius.
- Lisnawati juga menepis isu leukemia pada anaknya serta meminta proses hukum terhadap AS dan ibu tiri korban dilakukan secara transparan dan profesional oleh aparat kepolisian.
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus meninggalnya bocah berinisial SN (12 tahun) alias Nizam, warga Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya berinisial TR terus berkembang. Di sisi lain, sikap sang suami, AS pun menjadi sorotan.
Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti dan Mira Widyawati, menyebut langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan kelalaian sebelum korban meninggal dunia.
“Klien kami adalah seorang ibu yang kehilangan anaknya. Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Itu yang menjadi dasar laporan terhadap AS,” ujar kuasa hukum Krisna, Selasa (24/2/2026).
1. Percakapan terakhir jadi dasar dugaan

AS yang merupakan ayah kandung Nizam diduga lalai setelah muncul percakapan pesan singkat tertanggal 17 Februari 2026, dua hari sebelum korban meninggal. Dalam pesan tersebut disebutkan kondisi Nizam sedang sakit di rumah.
Lisnawati mengaku telah meminta agar anaknya segera dibawa ke rumah sakit. Namun ia menilai respons yang diberikan tidak menunjukkan upaya maksimal untuk penyelamatan.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak.
“Anak dalam kondisi sakit, ada perubahan fisik, bahkan disebut terdapat luka lebam dan luka bakar. Tapi penanganan medis baru dilakukan belakangan,” ujarnya.
2. Empat tahun tak bertemu anak

Lisnawati juga mengungkapkan sudah empat tahun tidak bertemu dengan putranya. Komunikasi terakhir terjadi sekitar empat tahun lalu sebelum aksesnya terhadap anak disebut dibatasi oleh pihak ayah.
“Saya sudah empat tahun tidak bertemu. Terakhir komunikasi pun empat tahun lalu,” katanya.
Ia yang kini tinggal di Cianjur Kota membantah tudingan bahwa dirinya tidak peduli. Lisnawati mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama bersama AS, bahkan sejak masa kehamilan, sehingga meninggalkan trauma mendalam.
3. Bantah isu leukemia dan minta proses transparan

Terkait kabar bahwa Nizam disebut mengidap leukemia, Lisnawati mengaku hanya mendengar informasi tersebut dari ibu tiri korban dan meragukan kebenarannya.
“Saya dengar disebut sakit leukemia, tapi menurut saya ada yang tidak sesuai,” ujarnya.
Selain melaporkan AS atas dugaan penelantaran, kuasa hukum juga mengonfirmasi adanya laporan terpisah terhadap ibu tiri korban atas dugaan pembunuhan berencana.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif dan transparan. “Harapan kami, proses hukum berjalan profesional agar kebenaran terungkap,” kata kuasa hukum Krisna.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Lisnawati hanya menyampaikan doa untuk putranya. “Saya hanya ingin yang terbaik untuk anak saya,” tuturnya.


















