Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum vs Tekanan Massa, Kasus Lahan Asia Afrika Bandung Belum Tuntas

WhatsApp Image 2026-02-06 at 08.14.09.jpeg
Dok IDN Times
Intinya sih...
  • Putusan inkrah tapi eksekusi tak kunjung dijalankanAbdurahman menjelaskan sengketa perdata ini telah bergulir sejak 1983. Seluruh putusan pengadilan, termasuk penetapan pelaksanaan eksekusi pada 27 Juni 1992 dan penetapan eksekusi pengosongan pada 6 Oktober 1993, memenangkan pihak pemohon.
  • Penundaan berulang, alasan keamanan dipertanyakanPelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025 seluruhnya batal dilakukan. Pihak kepolisian menyebut alasan keamanan sebagai dasar penundaan, menyusul adanya potensi perlawanan dari kelompok massa yang menduduki objek s
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak puluhan tahun lalu, pelaksanaan eksekusi pengosongan hingga kini belum juga terlaksana. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa putusan pengadilan masih bisa tertahan oleh tekanan massa?

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Abdurahman, S.H., menegaskan kliennya—para ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie)—telah memenangkan perkara tersebut secara konsisten, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

1. Putusan inkrah tapi eksekusi tak kunjung dijalankan

WhatsApp Image 2026-02-06 at 08.14.091.jpeg
Dok IDN Times

Abdurahman menjelaskan sengketa perdata ini telah bergulir sejak 1983. Seluruh putusan pengadilan, termasuk penetapan pelaksanaan eksekusi pada 27 Juni 1992 dan penetapan eksekusi pengosongan pada 6 Oktober 1993, memenangkan pihak pemohon.

Tak hanya itu, pemohon juga telah memenuhi kewajiban hukum dengan menyetorkan Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung pada 14 Januari 1993, sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai ketentuan pengadilan.

“Secara hukum, semua syarat eksekusi sudah terpenuhi. Tidak ada lagi ruang penafsiran,” kata Abdurahman, Kamis (5/1/2026).

Namun fakta di lapangan berkata lain. Putusan yang semestinya dilaksanakan justru berlarut-larut tanpa kepastian.

2. Penundaan berulang, alasan keamanan dipertanyakan

WhatsApp Image 2026-02-06 at 08.14.104.jpeg
Dok IDN Times

Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025 seluruhnya batal dilakukan. Pihak kepolisian menyebut alasan keamanan sebagai dasar penundaan, menyusul adanya potensi perlawanan dari kelompok massa yang menduduki objek sengketa.

Kondisi ini disorot keras oleh kuasa hukum pemohon. Menurut Abdurahman, tekanan dari organisasi massa tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kalau hukum terus mundur karena tekanan massa, maka kewibawaan negara hukum dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh upaya hukum bantahan dari pihak termohon telah ditolak atau tidak dapat diterima oleh pengadilan, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk mempertahankan penguasaan lahan.

3. Desakan pada aparat, negara diuji di ruang publik

WhatsApp Image 2026-02-06 at 08.14.103.jpeg
Dok IDN Times

Berlarutnya kasus ini hingga awal 2026 dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi para ahli waris, baik secara materiel maupun imateriel. Pihak kuasa hukum pun telah menyurati Kapolda Jawa Barat untuk meminta jaminan perlindungan hukum dan pengamanan eksekusi.

Abdurahman menyebut Kapolda Jabar pada prinsipnya telah menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta menolak praktik premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kami menunggu komitmen tersebut direalisasikan, terutama pada jadwal eksekusi yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum termohon dengan objek sengketa hanyalah sewa-menyewa, bukan kepemilikan. Penguasaan aset dengan dukungan massa, menurutnya, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Di titik ini, negara sedang diuji. Apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada tekanan massa,” tandas Abdurahman.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Mulai 17 Februari 2026, Kemenag Jabar Pantau Hilal Ramadan di Sebelas Titik

07 Feb 2026, 14:35 WIBNews