Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok Punya UMSK, Berikut Besarannya

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Hasilnya hanya dua daerah yang memiliki upah sektor itu. Sementara, sisanya dinyatakan hanya memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan UMSK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024. Bey turut membeberkan beberapa alasan mengapa pada akhirnya memutuskan dua kabupaten dan kota saja yang memiliki UMSK.
Ia mengatakan, dari total 27 kabupaten dan kota ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
"Sembilan daerah itu tidak mengusulkan adanya UMSK tahun 2025," ujar Bey.
1. Ada 13 kabupaten dan kota tidak menemui kesepakatan

Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak menjalin kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
"Berdasarkan Permenaker 16/2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan. Syaratnya itu, adanya kesepakatan. Sebanyak 13 kabupaten/kota itu tidak kami putuskan untuk UMSK-nya," ujarnya.
2. Hanya dua kabupaten dan kota yang disepakati punya UMSK

Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati, hanya dua kabupaten/kota yang disepakati," katanya.
"Kami menerima rekomendasi, sebuah surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ucapnya.
3. Keputusan UMSK berdasarkan aturan pemerintah

Bey menegaskan, Pemprov Jabar menetapkan UMSK berdasarkan aturan dari Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum. Di mana di dalamnya turut menyatakan jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mengusulkan UMSK berarti tidak ada upah sektor tersebut.
"Tapi ada aturan lagi, kalau tidak terjadi kesepakatan memang tidak bisa. Nah, itu kami pelajari berdasarkan Permenaker juga. Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:
1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).