UMK 2025 di Jabar Naik 6,5 Persen, Buruh Sebut Masih Belum Ideal

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menerima sepenuhnya kenaikan 6,5 persen upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025. Mereka menerima lantaran keputusan ini sesuai dengan usulan dari 27 kabupaten dan kota.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh menerima hasil kenaikan ini karena sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah kabupaten dan kota.
"Kalau untuk keputusan 6,5 karena memang hampir semua 27 kabupaten/kota itu memang merekomendasikan kenaikan 6,5 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 2024," ujar Roy di Gedung Sate, Rabu (18/12/2024).
1. Kenaikan sudah berdasarkan usulan buruh

Adapun keputusan kenaikan UMK 2025 ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Diketahui, pemerintah provinsi sendiri memang hanya diberikan kewenangan untuk mengumumkan dan mengesahkan, tidak diperkenankan merubah usulan dari kabupaten dan kota.
"Nah terhadap keputusan gubernur tersebut kami serikat pekerja bisa menerima, tinggal kami menunggu Kepgub UMSK yang masih dalam berproses," ucapnya.
2. Kenaikan tidak ada yang di atas 6,5 persen

Roy menegaskan, kenaikan UMK kabupaten dan kota di Jabar sudah sesuai usulan kabupaten dan kota di mana di dalamnya ada usulan kenaikan dari perwakilan buruh. Sehingga, keputusan ini diterima sepenuhnya oleh buruh.
"Iya karena setelah kami melihat rekomendasi bupati/wali kota usulannya kepada gubernur semuanya 6,5 persen, enggak ada yang di atas itu gitu," katanya.
3. Kenaikan masih belum ideal

Meski demikian, Roy mengungkapkan, besaran kenaikan ini masih belum ideal jika diterapkan dengan kondisi perekonomian khususnya kebutuhan buruh saat ini. Terlebih, kini ada peraturan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen.
"Kalau berbicara ideal sih belum ideal, karena bagaimanapun ada Kenaikan PPN yang akan berdampak terhadap daya beli. Cuma karena memang bupati dan wali kotanya sudah mengusulkan 6,5 persen, tentu kami mengapresiasi dan bisa menerima itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
"Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," kata Teppy.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," katanya.
Adapun UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK-nya berada di angka Rp4.482.914,09.