Purwakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Namun, proses perceraian mereka dinilai masih berlanjut karena pihak tergugat berencana mengajukan banding.
Keputusan hakim pada sidang terbuka kali ini sekaligus menjatuhkan talak satu bagi tergugat. Apabila, pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam 14 hari ke depan, maka status kedua pihak baru dinyatakan resmi bercerai.
Anne selaku pihak penggugat menerima keputusan hakim tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh Pengadilan Agama. “ katanya menegaskan tekadnya untuk tetap bercerai dengan Dedi.