Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dedi Mulyadi Minta Sidang Cerai dengan Anne Ratna Dipindah ke Subang

dok Dedi Mulyadi

Purwakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengajukan pemindahan tempat persidangan gugatan cerainya dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan pemindahan tempat persidangan itu untuk menyesuaikan dengan domisilinya selaku tergugat.

Hal itu diungkapkan pihak kuasa hukum, Agus Supriatna setelah menyampaikan alat bukti nota keberatannya kepada hakim, Rabu (14/12/2022). Pengajuan tersebut membuat hakim menunda sidang lanjutan atas gugatan cerai mereka hari itu.

“Keputusan hakim akan diumumkan pada Rabu (21/12/2022) pekan depan. Apakah persidangan dilanjutkan PA Purwakarta atau di PA Subang," kata Agus saat ditemui wartawan di PA Purwakarta.

1. Keputusan pindah tempat sidang diputuskan pekan depan

IDN Times/Abdul Halim

Pengajuan pemindahan tempat persidangan itu diklaim sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Agus menjelaskan mengenai kewenangan relatif dan kewenangan mutlak dalam suatu perkara gugatan cerai suami-istri.

“Kalau kewenangan mutlaknya (sidang digelar) memang di Pengadilan Agama, tapi kewenangan relatifnya itu apakah di PA Purwakarta atau PA Subang,” ujar Agus menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan eksepsi tersebut kepada Anne selaku pihak penggugat.

2. Permintaan Dedi dinilai tak sesuai pernyataan sebelumnya

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi hal itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menilai permintaan pihak tergugat itu bertolak belakang dengan pernyataannya pada awal-awal sidang gugatan cerai. Saat itu, pihak tergugat enggan datang ke persidangan dengan dalih surat undangannya tidak disampaikan ke rumahnya yang ada di Subang.

"Waktu awal sidang gugatan cerai itu, beliau (Dedi Mulyadi) bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat, masih ada saya videonya," tutur Anne saat ditemui di lokasi terpisah sebelumnya.

3. Biaya pencalonan Anne jadi bupati dipermasalahkan Dedi

Instagram @dedimulyadi71

Sidang gugatan cerai Anne dan Dedi sudah berlangsung selama beberapa kali di PA Purwakarta. Saat ini, proses persidangan sudah memasuki agenda pembahasan materi gugatan hingga tanggapan tergugat atas materi gugatan dari pihak penggugat.

Salah satunya, terkait biaya pencalonan Anne dalam Pemilihan Bupati yang dianggap sebagai bagian nafkah dari Dedi. "Misalkan ada suami memodali istrina untuk berjualan. Apakah penghasilan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah," ujar Anne menganalogikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us