Bandung, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Ciamis berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pengajar berinisial UK (33) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah korban anak, menyusul laporan warga yang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial S.C, pada 12 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial U.K. (33) yang merupakan pengajar di lingkungan pondok pesantren,” ujar Hendra, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial A.K.B (11) hingga sekitar sepuluh kali. Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap adanya dugaan korban lain.
Polisi menyebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua anak lainnya di lokasi yang sama. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Cikoneng. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, serta didukung dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi dan hasil visum.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap anak. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, langkah cepat kepolisian mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai kehadiran dan respons sigap aparat mampu memberikan rasa aman serta menjadi bukti bahwa setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak, akan ditindak tegas.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan situasi di wilayah hukum Polres Ciamis tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
