Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Masih Berjalan

Bandung, IDN Times - Gugatan senilai Rp9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Teranyar, hakim akan menjatuhkan putusan sela atas gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Kabar putusan sela ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin. Adapun sidang akan digelar pekan ini.
"Iya benar. Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," kata Arief saat dikonfirmasi melalui sambung telfon, Selasa (9/1/2024).
1. Putusan sela sudah ditunda dua kali

Arief mengungkapkan, persidangan putusan sela ini seharusnya telah dilakukan dalam beberapa waktu kemarin. Karena ada beberapa kendala, kata dia, hakim mengagendakan lagi di Kamis pekan ini, dan dia berharap persidangan kali ini bisa terlaksana.
"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," ucapnya.
2. Pemprov Jabar optimistis menang lawan Panji Gumilang

Arif menjelaskan, dalam sidang sebelumnya eksepsi telah disampaikan pada hakim. Hal serupa juga dilakukan oleh pihak penggugat. Pada persidangan putusan sela, dia optimistis bisa menang atas gugatan Panji Gumilang.
"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah kami serahkan. Jadi memang kami optimistis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kami, berarti sidangnya selesai," kata dia.
3. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil Rp9 Triliun

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan pada Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun usai Pemprov Jabar membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang ada di Al-Zaytun.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Gubernur Jabar terlalu tergesa-gesa mengambil sikap penanganan pada kliennya. Dengan begitu, kata dia, gugatan materil pun dilayangkan.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak, itu totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," ujar Sutardi, beberapa waktu lalu.