Calon Bupati Cirebon, Imron Rosyadi
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan, gugatan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut karena bukan merupakan kewenangan MK.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan objek gugatan yang diajukan oleh pasangan Luthfi-Dia adalah berita acara rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan perolehan suara oleh KPU.
Menurut aturan yang berlaku, sengketa hasil Pilkada yang dapat diperiksa oleh MK adalah yang berhubungan langsung dengan penetapan perolehan suara resmi oleh KPU, bukan hanya keberatan terhadap berita acara rekapitulasi suara.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
"Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan," kata Suhartoyo.