Gugatan Anak Buah ke Bupati Bandung Barat Dikabulkan PTUN Bandung

Bandung Barat, IDN Times - Gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya, Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke PTUN Bandung karena dinilai bermasalah. Tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang dijabat Ade Zakir.
Pendamping hukum Rini Sartika, M. Isa Fajri mengatakan perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan usai gugatannya diterima PTUN. Kepastian ini setelah empat kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung.
"Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara. Kemarin Selasa (24/12/2024) sudah diterima gugatan kami dan sudah diberikan register cap oleh PTSP. Artinya kami tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat," ungkap Isa saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
1. Rotasi mutasi dinilai cacat

Ia menilai proses rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Sebab SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya Rini Sartika digeser dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
"Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti Bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil," ujar M. Isa.
2. Sidang awal Januari 2025

Isa membeberkan, sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, ia sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotasi dan mutasi kepada Pj Bupati Ade Zakir. Namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan dan tidak ada respons apapun baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis.
"Karena sekali lagi kami meyakini ada administrasi yang cacat secara formil. Kami meyakini ada sesuatu yang dipaksakan dalam mutasi yang dilakukan oleh Pj. (Ade Zakir)," ujar dia.
Oleh karena itu, Rini Sartika menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Langkah itu pun dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.
Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan, Isa akan fokus terhadap pembuktian.
"Kami juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawabannya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya," ujar Isa.
3. Pemkab Bandung Barat irit bicara

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung BaratYunita Nur Fadilla tidak mau banyak berkomentar terkait proses gugatan yang dilayangkan Staf Ahli Pembangunan dan Ekonomi Bandung Barat Rini Sartika terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim.
"Terkait prosesnya ke bagian hukum saja, karena kami didampingi bagian hukum. Kami ikuti prosesnya," katanya.