GSG Dijadikan Tempat Ibadah Katolik, Jemaat Klaim Gedung Milik Mereka

Bandung, IDN Times - Puluhan warga di Kelurahan Sukamiskin melakukan unjuk rasa di depan Gedung Serba Guna yang ada di Komplek Arcamanik, Rabu (5/4/2024). Aksi ini dilakukan karena mereka menyebut GSG yang sekarang digunakan tidak seharusnya dipakai jemaat umat Katolik beribadah dan membuat aktivitas warga lainnya tidak diperbolehkan.
Perwakilan Perizinan Gereja Santo Yohanes Rasul, Yoseph Kebe mengatakan, aksi yang dilakukan warga tersebut sebenarnya kurang tepat. Penolakan untuk jemaat Katolik beribadah di gedung ini tidak bisa diterima karena gedung ini dari awal pendiriannya memang agar bisa dipakai umat Katolik beribadah.
"Pertama waktu dibangun kita ga dapat izin gereja, kemudian dari pihak keuskupan menempuh cara untuk membangun dalam bentuk IMB (izin mendirikn bagngunan)-nya GSG memang, tapi fungsinya tetap bisa oleh umat Katolik dan juga oleh warga. Selama ini warga boleh," kata Yoseph.
1. Gedung sudah dimiliki gereja sejak 1980-an

Dia mengatakan, bangunan ini sejak dulu sekitar tahun 1980-an serifikatnya memang sudah dimiliki gereja katolik. Hanya saja bangunannya berupa GSG. Dengan demikian ada kesalahpahaman dari warga baru bangunan ini baru saja dipakai untuk beribadah.
"Jadi ini ceritanya panjang lah, ada sekelompok warga yang memang menolak terhadap alih fungsi. Padahal ini bukan alih fungsi," kata dia.
Menurutnya, selama ini sudah ada pertemuan dengan masyarakat sekitar dan ada persetujuan bahwa umat Katolik ini bisa beribadah di GSG untuk hari Minggu, hari besar termasuk Natal dan Paskah.
"Hari rabu ini adalah Rabu Abu, rangkaian awal dari masa pra paskah untuk kami berpuasa 40 hari. Itu udah kami sampaikan," paparnya.
2. Ajak warga yang menolak tempuh jalur hukum

Selama ini, lanjutnya, pihak Gereja Santo Yohanes Rasul sudah mengajak warga yang menolak agar membawa perselisihan paham ini ke jalur hukum, tapi mereka menolaknya. Dia yakin dengan status kepemilikan tanah sehingga berani ketika nanti beradu di meja hijau.
"Supaya jelas karena kami sudah berkali-kali jelaskan posisi kami termasuk status kepemilikan tanah dan gedung ini. Mereka menolak. Kemudian berita dipelintir banyak. Kami bilang yaudah lakukan pembuktiannya. Barangsiapa yang menuduh dia harus buktikan dong," kata dia.
3. Warga protes tak bisa beraktivitas lagi

Sebelumnya, puluhan warga Kota Bandung yang berada di komplek perluasan Arcamanik melakukan aksi demonstrasi di Gedung Serbu Guna (SGS), Jalan Ski Air. Musababnya, GSG yang selama ini digunakan warga untuk melakukan berbagai aktivitas tidak diperbolehkan setelah ada jemaat dari.
Ketua Forum RW Kelurahan Sukamiskin Mukh Jazuli mengatakan, sebenarnya GSG ini dari awalnya memang dipersiapkan bagi seluruh warga, bukan hanya jemaat kristen yang beribadah. Sejak dulu jemaat ini memang sudah sering beribadah, tapi hanya sebulan sekali, tidak setiap minggu. Bahkan dulu di sini siapapun bisa menggunakannya.
"Sekarang ada larangan dari mereka untuk warga beraktivitas. Warga merasa ini hak karena dari awal juga memang ini jadi fasilitas umum," kata Jazuli, Rabu (5/4/2025).