Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tidak memilih untuk menaikkan pajak kendaraan berkaitan dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jabar dipastikan berbeda dengan Jawa Tengah yang warganya kini tengah kaget karena nominal pajak kendaraannya naik.
Diketahui, opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu, dan sampai saat ini ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor senilai 66 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25 persen.
Opsen ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
