Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai Provinsi Jabar masih tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar, khususnya di kawasan wisata.
Anggota Fraksi PDIP, Rafael Situmorang mengatakan, banyak bangunan liar yang diduga dikuasai oleh perusahaan besar dan belum tentu mengantongi syarat yang sesuai tapi sudah ditertibkan. Hal ini seperti di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Ciater, Kabupaten Subang.
"Satu sisi ada bangunan yang dihabisi tapi satu sisi ada bangunan megah padahal berdekatan. Itu dibiarkan, contohnya di daerah Subang, di daerah Jalan Cagak, jadi seperti promosi wisata tertentu," kata Rafael.
Adapun, kata dia, kawasan tersebut masuk dalam Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) dan diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembangunan dan alih fungsi lahan.
"Kalau kita ke Jalan Cagak, itu dilihat Castello (Florawisata D'Castello) enggak diapa-apain kok. Kan jelas kok. Cek KBU, itu kan jelas. Jadi maksud saya, enggak usah jauh-jauh ke Puncak (Bogor). KBU aja, kalau mau soal penertiban alih fungsi lahan," ujar Rafael saat interupsi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025 di Gedung DPRD Jabar, Senin (11/8/2025).