Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fenomena Bendera One Piece, Sekda Jabar: Kita Harus Hargai Merah Putih

IMG-20250724-WA0021.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)
Intinya sih...
  • Fenomena berkibarnya bendera One Piece jelang HUT RI ke-88 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Sekda Herman Suryatman meminta masyarakat menghargai dan taat pada aturan pengibaran bendera merah putih
  • Pemerintah akan menertibkan bendera-bendera lain selain merah putih saat HUT RI ke-88, dengan ancaman tindakan hukum jika ada provokasi terhadap simbol negara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Berkibarnya bendera One Piece jelang perayaan HUT RI ke-88 turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekda Herman Suryatman pun mempertanyakan munculnya ajakan untuk mengibarkan bendera ini yang kemudian viral di media sosial.

Menurutnya, masyarakat sudah seharusnya memahami secara mendalam mengenai pengibaran bendera merah putih saat HUT RI pada 17 Agustus mendatang. Sebab, hal ini sudah memiliki aturan tetap yang harus dilaksanakan.

"Saya kira jelas kok tentang Bendera ini, kan diatur dalam ketentuan. Kita harus taat kepada aturan, kita harus respect kepada konstitusi dan kita harus menghargai karena merah putih kan tidak kita dapatkan begitu saja," ujar Herman, Selasa (5/8/2025).

1. Siap gerakkan Satpol PP Jabar untuk tertibkan bendera selain merah putih

IMG_20250722_140827.jpg
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Perjuangan para pahlawan agar masyarakat dapat dengan bebas mengibarkan bendera merah putih di negeri sendiri tidak didapatkan dengan mudah dan singkat, melainkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Herman meminta, masyarakat harus mengerti hal itu dan bisa menghargai jasa para pahlawan.

"Merah putih itu kita tebus dengan darah, bahkan dengan jiwa para pendahulu kita. Wujud penghormatan ya kita harus respect kepada sang merah putih. Tidak bisa dibandingkan dengan yang lain," katanya.

Herman menegaskan, Pemerintah Provinsi akan menggerakkan Satpol PP Jabar untuk menertibkan bendera-bendera lain selain merah putih saat HUT RI ke-88 nantinya.

"Nanti kami akan secepatnya menginformasikan agar Satpol PP bergerak cepat untuk memastikan bendera merah putih. Ya, bendera merah putih harus berkibar tanpa embel-embel bendera yang lain," katanya.

2. Warga harus menghargai merah putih

IMG-20250623-WA0037.jpg
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman sendiri tidak memberikan penegasan apakah warga tetap diperbolehkan mengibarkan bendera One Piece. Dia memastikan dalam aturan harus bendera merah putih yang dikibarkan tanpa embel-embel lainnya.

"Saya kira jelas dan tegas ya karena ada aturannya. Kita harus respek terhadap bendera kita dan jangan biarkan atribut yang lain, yang bisa menurunkan respect kita terhadap bendera merah putih," kata Herman.

"Saya kira jawaban saya diplomatis seperti itu. Dan teman-teman kan, warga masyarakat lebih paham lagi. Kita kan harus menghargai, menghormati sesuatu yang kita raih dengan darah, dengan jiwa raga yang harus kita jaga kehormatannya."

3. Pemerintah ancam berikan tindakan tegas

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI-01.jpg
Infografis fenomena pengibaran bendera One Piece (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tidak menganggap masalah apabila ada warga negara yang tidak suka terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti merah putih dengan simbol lain.

"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini, tapi bendera merah putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara soal viralnya aksi mengibarkan bendera One Piece. Ia mengingatkan jika ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us