Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di Jalan Asia-Afrika, Kamis (22/5/2025). Penyegelan dilakukan secara permanen karena adanya pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.
Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.
"Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya," kata Farhan.