Farhan Segel Permanen Lahan Palaguna Jalan Asia-Afrika

- Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan Palaguna karena digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.
- Lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
- Sejumlah perangkat daerah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut, serta proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di Jalan Asia-Afrika, Kamis (22/5/2025). Penyegelan dilakukan secara permanen karena adanya pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.
Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.
"Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya," kata Farhan.
1. Farhan pastikan penutupan dilakukan secara permanen

Farhan menjelaskan, area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir. Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
"Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah," katanya.
2. Tidak pernah ada pihak yang bisa mengelola

Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.
"Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung," kata Farhan.
3. Penyegelan sesuai dengan aturan Perda

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menambahkan bahwa proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.
"Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada," tegas Rasdian.
Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.