Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan didakwa menerima menerima suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Bambang menerima gratifikasi senilai hampir Rp2,5 miliar.
Gratifikasi dimasukkan dalam dakwaan setelah adanya temuan uang tunai saat penggeledahan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, barang bukti tersebut terungkap saat penggeledahan di ruang kerja Bambang Setiawan, penyidik menemukan uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp800 juta.
"Ditemukan uang sebesar 50.000 USD, kalau di ekuivalen mungkin sekitar Rp800 juta. Itu ditemukan di ruang Wakil Ketua, yaitu ruangan Pak Bambang Setiawan, sehingga kami mendakwakan itu sebagai penerimaan gratifikasi Pak Bambang Setiawan," ujar Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026).
