Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wakil Ketua PN Depok Didakwa Gratifikasi Hampir Rp2,5 Miliar
PN Depok yang menjadi keprihatinan ketua PN Purwokerto atas OTT wakil ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)
  • Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, didakwa menerima suap dan gratifikasi hampir Rp2,5 miliar terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya.
  • Jaksa KPK menemukan uang tunai 50.000 dolar AS di ruang kerja Bambang serta transaksi valuta asing mencurigakan senilai total sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan laporan PPATK.
  • Kasus gratifikasi dan suap digabung dalam satu dakwaan karena terjadi berdekatan waktunya, melibatkan juga mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025 sampai 2026

Selama menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan diduga menerima dan menukarkan sejumlah valuta asing senilai total sekitar 112.000 USD dan 39.000 SGD.

5 Februari 2026

Uang sebesar Rp850 juta diserahkan kepada juru sita Yohansyah di Emeralda Golf Club, Kota Depok, sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya sebelum operasi tangkap tangan KPK.

1 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bambang Setyawan atas dugaan suap dan gratifikasi hampir Rp2,5 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, didakwa menerima gratifikasi hampir Rp2,5 miliar serta suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya.
  • Who?
    Bambang Setyawan sebagai terdakwa; Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak; serta dua pihak lain, I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya, turut didakwa dalam kasus suap.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung; dugaan penerimaan uang terjadi saat Bambang bertugas di PN Depok dan sebagian transaksi di Kota Depok.
  • When?
    Dakwaan dibacakan pada Rabu, 1 Juli 2026; dugaan penerimaan gratifikasi terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026 ketika Bambang menjabat Wakil Ketua PN Depok.
  • Why?
    Dugaan gratifikasi muncul setelah ditemukan uang tunai dan aktivitas keuangan mencurigakan berdasarkan laporan PPATK yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara.
  • How?
    KPK menemukan uang tunai USD50.000 di ruang kerja Bambang dan menelusuri transaksi valuta asing senilai total sekitar Rp2,5 miliar melalui analisis PPATK serta keterangan saksi-saksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Bambang, dulu dia kerja di pengadilan Depok. Sekarang dia diduga terima uang banyak sekali, hampir dua setengah miliar rupiah. Katanya uang itu dari orang yang mau bantu urus tanah. Jaksa KPK bilang mereka temukan uang dolar di ruang kerjanya dan juga lihat transaksi aneh di rekeningnya. Sekarang kasusnya sedang disidang di Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap mantan pejabat PN Depok ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum bekerja secara sistematis dan transparan. Kolaborasi antara KPK, PPATK, dan pengadilan memperlihatkan kemampuan negara menelusuri aliran dana mencurigakan dengan bukti konkret. Langkah ini mencerminkan komitmen serius untuk menjaga integritas lembaga peradilan melalui mekanisme hukum yang terbuka dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan didakwa menerima menerima suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Bambang menerima gratifikasi senilai hampir Rp2,5 miliar.

Gratifikasi dimasukkan dalam dakwaan setelah adanya temuan uang tunai saat penggeledahan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, barang bukti tersebut terungkap saat penggeledahan di ruang kerja Bambang Setiawan, penyidik menemukan uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp800 juta.

"Ditemukan uang sebesar 50.000 USD, kalau di ekuivalen mungkin sekitar Rp800 juta. Itu ditemukan di ruang Wakil Ketua, yaitu ruangan Pak Bambang Setiawan, sehingga kami mendakwakan itu sebagai penerimaan gratifikasi Pak Bambang Setiawan," ujar Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026).

1. Dakwaan Bambang berbeda dari dua terdakwa lainnya

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain temuan uang tunai, KPK juga menelusuri transaksi keuangan Bambang berdasarkan laporan PPATK. Pendalaman dilakukan karena ditemukan aktivitas keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai penyelenggara negara.

"Dari hasil laporan PPATK tersebut kemudian didalami dan ternyata benar. Sepanjang tahun 2025 sampai 2026 saat Pak Bambang Setiawan menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, menerima dan menukarkan sejumlah valuta asing," kata dia.

Adapun nilai valuta asing yang diduga diterima dan ditukarkan itu mencapai sekitar 112.000 dolar Amerika Serikat (USD). Selain itu, terdapat pula sekitar 39.000 dolar Singapura (SGD) yang turut diduga diterima dan ditukarkan oleh Bambang Setiawan.

"Untuk USD atau dollar Amerika sekitar 112.000 USD, sedangkan Singapore Dollar sekitar 39.000 Singapore Dollar," katanya.

2. Total dugaan gratifikasi mencapai Rp2,4 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU KPK menyampaikan, apabila seluruh penerimaan tersebut dikonversi ke dalam rupiah, nilainya mencapai hampir Rp2,5 miliar. Dengan begitu, Bambang diduga telah melakukan gratifikasi berdasarkan barang bukti yang ada.

"Jika seluruh penerimaan gratifikasi tersebut digabungkan kemudian di ekuivalen kan dengan nilai rupiah, maka totalnya bisa sekitar 2,4 sekian miliar, hampir Rp2,5 miliar," ucapnya.

Dia menuturkan, dugaan gratifikasi itu merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. Namun, kedua perkara digabungkan dalam satu dakwaan karena terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.

"Jadi itu sebenarnya masih terpisah, tidak langsung berkaitan dengan PT Karabha Digdaya. Tetapi waktunya bersamaan dengan momen OTT sehingga berdasarkan sistem peradilan pidana kita yang menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka kami satukan dakwaannya," kata dia.

"Dakwaan penerimaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan PT Karabha Digdaya dan juga penerimaan lainnya berupa gratifikasi kami gabungkan menyesuaikan dengan asas peradilan umum yang berlaku di negeri kita," jelasnya.

3. PPATK bongkar semua aliran uang yang diterima Bambang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meyer menuturkan, penyidikan dugaan gratifikasi bermula dari temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan di rekening Bambang maupun keluarganya. Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan bukti penukaran valuta asing serta keterangan para saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Awalnya merupakan temuan dari PPATK, ada transaksi mencurigakan di rekening Pak Bambang maupun keluarganya. Kemudian kami dalami dan ternyata bukti yang kami temukan valid. Ada bukti penukarannya dan nanti juga ada saksinya," ujar dia.

Sementara dalam kasus dugaan menerima suap percepatan eksekusi lahan, Bambang juga didakwa bersama mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya.

Jaksa menyebut ketiganya diduga menerima uang Rp850 juta sebagai imbalan mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.

Dalam dakwaan diungkap, permintaan fee eksekusi awalnya mencapai Rp1 miliar, namun disepakati menjadi Rp850 juta setelah pihak PT Karabha Digdaya mengaku harus menanggung biaya pengamanan sekitar Rp150 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yohansyah di Emeralda Golf Club, Kota Depok, pada 5 Februari 2026, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jaksa menyatakan I Wayan dan Yohansyah didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Editorial Team

Related Article