Eks Sekda Kota Bandung Emang Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara!

- Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
- Hakim menilai Ema bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyuap beberapa anggota DPRD Bandung.
- Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ema 6,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Hakim memutuskan Ema telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekda dan menyuap beberapa anggota DPRD Bandung.
Sidang vonis ini berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema Sumarna datang dengan kendaraan tahanan dari Rutan Kelas I Bandung, bersama empat terdakwa lainnya yang berstatus eks anggota DPRD: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.
Ema Sumarna beserta empat terdakwa lainnya tiba di PHI tepat pukul 11: 20 WIB, dengan mengenakan pakaian batik berwarna kuning dengan motif coklat, dibalut rompi oranye KPK, dan posisi tangan diborgol. Para terdakwa masuk ke ruang tunggu sebelum ke tempat persidangan. Mereka juga didampingi tim pengacara masing-masing.
Tidak tampak senyum di wajah Ema Sumarna saat bertemu awak media sebelum memasuki ruangan sidang. Suasana sidang pun berbeda dari biasanya, di maa kursi pengunjung penuh, bahkan beberapa pengunjung lain rela berdiri.
1. Ema tertunduk lemas sast hakim bacakan vonis

Setibanya di ruang sidang, Ema Sumarna masih harus menunggu hakim sekitar satu jam lamanya, hingga akhirnya persidangan dimulai pukul 13:00 WIB. Dia pun duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani. Tampak sesekali Ema menundukkan kepalanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Dodong saat membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," tambahnya.
2. Diminta membayar uang Rp676,75 juta

Hakim menyatakan, Ema bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Ema juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun penjara.
3. Putusan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa

Putusan hakim ini tidak jomplang dengan tuntutan jaksa., di mana JPU KPK sebelumnya menuntut Ema Sumarna 6,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Ema telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ema dinilai telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Selasa (10/6/2025).
Dalam dakwaan, Ema diduga telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022 di mana salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.