Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mendapatkan keputusan bebas bersyarat sehingga ia keluar lebih cepat dari masa hukuman. Selain Yana, dua terpidana dalam kasus korupsi Bandung Smart City lainnya juga telah bebas bersyarat, yaitu Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Keduanya merupakan pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepasa masing-masing dari mereka yakni empat tahun dan lima tahun penjara.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan kabar dua terpidana itu telah menghirup udara bebas. Ia menyebut kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat.
"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat. Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tgl 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tgl 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).