Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Bandung Smart City, Farhan Minta Ikuti Aturan Hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan atensi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang namanya disebut dalam kasus Korupsi Bandung Smart City, untuk mengikuti semua proses hukum yang kini masih berjalan.

Diketahui, persidangan kasus korupsi Bandung Smart City kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Beberapa saksi dari mantan dan kepala dinas aktif sudah duduk di kursi pesakitan untuk dimintai keterangannya terhadap terdakwa.

"Ikuti proses hukum saja. Apa pun yang terjadi ikuti proses hukum, karena itu bagian dari kepatuhan," ujar Farhan saat ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, Kamis (6/3/2025). 

1. Farhan enggan kasus Bandung Smart City terulang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Farhan memastikan ia sangat serius dalam penanganan korupsi dan pencegahannya. Bahkan, hal itu dibuktikan dengan kedatangannya ke kantor KPK setelah ditetapkan sebagai Wali Kota Bandung terpilih oleh KPU, beberapa waktu kemarin.

Hasilnya, akan ada penandatanganan fakta integrasi seluruh perangkat daerah.

"Lanjutan (Pertemuan dengan KPK), kami baru ikutan launching Monitoring Center for Prevention (MCP). Dari lanjutan MCP itu memang kami akan membuat sebuah format, sebetulnya enggak perlu MoU lagi, kami harus bikin pakta integritas, semua jabatan," kata dia.

"Itu di semua level, follow up-nya akan seperti itu. Kami lagi formulasikan pakta integritasnya seperti apa," ucapnya. 

2. Farhan juga sudah berkonsultasi menemui BPK

Dok. Humas Kota Bandung

Selain itu, Farhan juga telah berkonsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. Ia meminta agar lembaga keuangan negara tersebut bisa turut mengawasi agar semua yang dilakukan tidak keluar aturan.

"Dan saya tadi baru menghadap ke BPK. BPK lagi memastikan bahwa apa pun yang kami lakukan itu sesuai dengan aturan. Terus BPKP akan segera menghadap, terus BPN juga segera menghadap," katanya.

3. Beberapa pejabat sudah hadir jadi saksi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City terdapat lima terdakwa korupsi, yaitu eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan empat mantan anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi. Sementara beberapa nama yang sudah menjadi saksi yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan, Ricky Gustiadi. 

Kemudian, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, sebelumnya Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan turut diperiksa. Politisi PKS ini turut memberikan beberapa bantahan terhadap JPU dan majelis hakim.

Jaksa KPK Tito Jaelani turut mencecar Tedy dengan pertanyaan soal aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya disebut diterima oleh ajudannya dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Tedy membenarkan adanya uang tersebut, tetapi mengklaim bahwa dirinya tidak menggunakan uang itu.

"Ajudan saya menerima, lalu saya minta dikembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta," kata Tedy.

"Uang itu hanya titipan, dan saya tidak pernah menyentuhnya. Uang tersebut menjadi barang bukti di KPK," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us