Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Adu Argumen Ema Sumarna Vs Yana Mulyana di Sidang Kasus Bandung Smart City

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana turut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan empat mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Dua mantan pejabat tinggi di Kota Bandung ini turut beradu argumen di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (4/3/2025).

Adu argumen keduanya berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan berita acara Yana Mulyana soal peran Ema Sumarna. Di mana Ema dinilai sangat dominan saat Wali Kota masih dijabat oleh almarhum Oder M. Danial.

"Latar belakang saya pengusaha, mungkin saya dianggap tidak kompeten dalam hal itu sehingga yang dominan (Ema Sumarna)," ujar Yana. 

1. Ema Sumarna dijuluki Kepsek

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, setelah dirinya dilantik menjadi Wali Kota Bandung menggantikan Oded M. Danial, Yana mengakui merasa masih tidak begitu dominan dan lebih memilih untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya makro atau secara umum. 

"Sesuai BAP, Ema Sumarna orang kepercayaan Oded yang meninggal tahun 2021. Pada saat penyusunan APBD 2022, meminta untuk berkoordinasi dengan DPRD," tanya JPU Tito Jaelani.

Yana pun membenarkan, ia tidak menampik bahwa ada obrolan dari Ema Sumarna yang memintanya untuk menghadap anggota DPRD Kota Bandung di mana saat itu ada pembahasan, penyusunan APBD 2022. JPU pun sempat kesal. 

"Yang jadi wali kota Ema atau saudara?," tanya jaksa. 

"(Beliau) Ema memang meminta untuk komunikasi dengan DPRD, tapi saya tidak mau, tugas itu kan TAPD," kata Ema. 

2. Kepala dinas lebih tunduk kepada Ema Sumarna

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, dalam berita acaranya, Yana Mulyana mengatakan, bahwa Ema Sumarna kerap dijuluki oleh para jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung sebagai 'Kepala Sekolah'. Yana pun membenarkan hal tersebut. 

"Pada saat masih ada almarhum karena kantor saya dan pak wali di dua sayap mau ada rapat dan dipimpin Pak Wali dan saya mau keluar. Ada pegawai ngomong, dipanggil pak Kepsek, saya nanya kenapa dipanggil Pak Wali saya pikir Pak Wali, Pak Kepsek mah pak Sekda katanya," kata Yana menerangkan berita acara. 

Kemudian disinggung soal hal ini ada kaitannya dengan Ema Sumarna yang digadang-gadang akan mencalonkan diri di Pilkada. Yana mengatakan, isu tersebut sudah santer dan banyak diterimanya. 

"Setiap kepala dinas lebih tunduk ke Ema Sumarna dibandingkan ke saya. Beberapa lagi ada yang menyebut Ema Sumarna Kepsek pimpinan sebenarnya karena akan mencalonkan diri," jelasnya. 

Bahkan, dikatakannya, ada beberapa OPD yang anggarannya dikurangi oleh Ema Sumarna yang merupakan ketua TAPD. Namun saat itu dalih pengurangan ini karena para OPD masih belum siap. 

"Disampaikan oleh Pak Ema OPD tidak siap mempresentasikan kebutuhan anggaran, sehingga perlu diperbaiki dan dikurangi," kata dia. 

3. Ema bantah semua berita acara Yana Mulyana

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Ema Sumarna membantah semua dalil yang disampaikan Yana Mulyana di dalam persidangan. Ia merasa keberatan atas semua dalil-dalil tersebut. Menurutnya, Yana Mulyana sebagai kepala daerah saat itu tidak mengerti peraturan dari Kementerian Dalam Negeri soal tugas dan fungsi dari TAPD. 

"Saya keberatan, pertama saya dituduh sangat dominan saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri. Saksi tidak paham," ucapnya. 

Kemudian, Ema juga membantah soal tudingan dirinya tidak pernah melaporkan semua progres soal anggaran dan sebagainya ke Yana Mulyana. Ia memastikan laporan dilakukan langsung bersama anggota TAPD. 

"Sekda dituduh mengatur semua anggaran, padahal ada regulasinya, jadi seenaknya menuduh. Beliau juga termakan isu tidak terukur bahwa Sekda mencalonkan pada (Pilkada) kenyataannya tidak ada," kata dia.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek Bandung Smart City. Ia memberikan uang kepada empat anggota DPRD Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi serta Yudi Cahyadi untuk meloloskan APBD perubahan tahun 2022 di mana di dalamnya ada beberapa proyek Dishub Kota Bandung. 

Ema dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us